Kamis, 03 Mei 2012

Hukum Jabat Tangan Dengan Selain Mahram


Jabat Tangan Dengan Wanita Yang Bukan Mahram.
Oleh :Abu Usamah Yahya Al Lijaziy

Pada masa ini, jabat tangan antara laki-laki dengan perempuan sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Bahkan sudah menjadi kelaziman dan tradisi yang telah membudaya dan mendarah daging di masyarakat kita. Sebenarnya bagaimana tinjauan Syariat kita tentang hukum bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Masalah ini sudah menjadi pembahasan para Ulama’ dan mereka bersepakat akan haramnya hal tersebut. Telah datang Sabda Rasulullah saw tentang keharamannya dalam riwayat Sahabat Ma’qil bin Yasar berkata: Rasulullah saw bersabda :
لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له  
Sungguh ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” [1]



Namun sayangnya mereka menganggap kebiasaan tersebut lebih baik dan lebih tinggi nilainya dari pada syariat Allah yang mengharamkannya. Sehingga jika salah seorang dari mereka anda ajak dialog tentang hukum syariat, dengan dalil-dalil yang kuat dan jelas, biasanya serta merta ia akan menuduh anda sebagai orang kolot, ketinggalan zaman, kaku, sulit beradaptasi, ekstrim, hendak memutuskan tali silaturrahim, menggoyahkan niat baik….dan sebagainya.
Sehingga dalam masyarakat kita, berjabat tangan dengan anak (perempuan) paman atau bibi, dengan istri saudara atau istri paman, baik dari pihak ayah maupun ibu lebih mudah daripada minum air. Seandainya mereka melihat secara jernih dan penuh pengetahuan tentang bahaya persoalan tersebut menurut syara’ tentu mereka tidak akan melakukan hal tersebut. Firman Allah swt :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.”(Al Isra 32)
Sedangkan tidak diragukan lagi bahwa berjabatan tangan dengan lawan jenis yang bukan mahrom adalah masuk dalam kategori zina tangan, seperti dalam riwayat berikut  bahwa Rasulullah saw bersabda :
الْعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ ، وَالْيَدَانِ تَزْنِيَانِ ، وَالرِّجْلاَنِ تَزْنِيَانِ ، وَالْفَرْجُ يَزْنِي.
Artinya: “Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan kemaluan berzina.” (HR Ahmad 1/412; Shahihul Jami’ hadits no.4126)
Dan, adakah orang yang hatinya lebih bersih dari hati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam? Namun begitu, beliau mengatakan:
إِنِّي لَسْتُ أُصَافُحُ النِّسَاءَ.
Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” (HR Ahmad 6/357; Shahihul Jami’ hadits no.2509) Beliau juga bersabda: “Sesungguhnya aku tidak menyentuh tangan wanita.” (HR. Ath Thabrani dalam Al-Kabir, 24/342; Shahihul Jami’ hadits no.70554, lihat Al-Ishabah, 4/354, cet Darul Kitab Al-Arabi)
Dan dari Aisyah radhiyallahu anha, dia berkata: “Demi Allah, sungguh tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak (pernah) menyentuh tangan perempuan sama sekali, tetapi beliau membai’at mereka dengan perkataan.” (HR Muslim, 3/1489) Hendaknya mereka takut kepada Allah, orang-orang tua yang memaksa anaknya untuk bersalaman dengan kerabatnya yang tidak tergolong mahrom, dan juga orang-orang yang mengancam cerai istrinya karena tidak mau berjabat tangan dengan kolega-koleganya. Perlu juga diketahui, berjabat tangan dengan lawan jenis, meski memakai alas (kaos tangan) hukumnya tetap HARAM. Allahua’lam bis showab






[1] HR. Ath Thabrani dalam Shahihul Jami’ hadits no.4921,Mu’jamul Kabir 486 (maktabah syamila)

Tidak ada komentar: