Jabat
Tangan Dengan Wanita Yang Bukan Mahram.
Oleh
:Abu Usamah Yahya Al Lijaziy
Pada masa ini, jabat tangan antara laki-laki dengan
perempuan sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Bahkan sudah menjadi
kelaziman dan tradisi yang telah membudaya dan mendarah daging di
masyarakat kita. Sebenarnya bagaimana tinjauan Syariat kita tentang hukum
bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Masalah ini sudah menjadi
pembahasan para Ulama’ dan mereka bersepakat akan haramnya hal tersebut.
Telah datang Sabda Rasulullah saw tentang keharamannya dalam riwayat Sahabat
Ma’qil bin Yasar berkata: Rasulullah saw bersabda :
لأن يطعن في رأس
أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له
“Sungguh
ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik
baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” [1]
Namun sayangnya mereka menganggap kebiasaan tersebut lebih baik dan lebih tinggi nilainya dari pada syariat Allah yang mengharamkannya. Sehingga jika salah seorang dari mereka anda ajak dialog tentang hukum syariat, dengan dalil-dalil yang kuat dan jelas, biasanya serta merta ia akan menuduh anda sebagai orang kolot, ketinggalan zaman, kaku, sulit beradaptasi, ekstrim, hendak memutuskan tali silaturrahim, menggoyahkan niat baik….dan sebagainya.
Sehingga dalam masyarakat kita, berjabat tangan dengan anak
(perempuan) paman atau bibi, dengan istri saudara atau istri paman, baik dari
pihak ayah maupun ibu lebih mudah daripada minum air. Seandainya mereka
melihat secara jernih dan penuh pengetahuan tentang bahaya persoalan tersebut
menurut syara’ tentu mereka tidak akan melakukan hal tersebut. Firman Allah
swt :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ
سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.”(Al Isra 32)
Sedangkan tidak diragukan lagi bahwa berjabatan tangan
dengan lawan jenis yang bukan mahrom adalah masuk dalam kategori zina tangan,
seperti dalam riwayat berikut bahwa
Rasulullah saw bersabda :
الْعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ
، وَالْيَدَانِ تَزْنِيَانِ ، وَالرِّجْلاَنِ تَزْنِيَانِ ، وَالْفَرْجُ
يَزْنِي.
Artinya: “Kedua mata berzina, kedua tangan berzina,
kedua kaki berzina dan kemaluan berzina.” (HR Ahmad 1/412; Shahihul Jami’
hadits no.4126)
Dan, adakah orang yang hatinya lebih bersih dari hati Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam? Namun begitu, beliau mengatakan:
إِنِّي لَسْتُ أُصَافُحُ النِّسَاءَ.
“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.”
(HR Ahmad 6/357; Shahihul Jami’ hadits no.2509) Beliau juga bersabda: “Sesungguhnya
aku tidak menyentuh tangan wanita.” (HR. Ath Thabrani dalam Al-Kabir,
24/342; Shahihul Jami’ hadits no.70554, lihat Al-Ishabah, 4/354, cet Darul
Kitab Al-Arabi)
Dan dari Aisyah radhiyallahu anha, dia berkata: “Demi
Allah, sungguh tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak (pernah)
menyentuh tangan perempuan sama sekali, tetapi beliau membai’at mereka dengan
perkataan.” (HR Muslim, 3/1489) Hendaknya mereka takut kepada Allah, orang-orang
tua yang memaksa anaknya untuk bersalaman dengan kerabatnya yang tidak
tergolong mahrom, dan juga orang-orang yang mengancam cerai istrinya karena
tidak mau berjabat tangan dengan kolega-koleganya. Perlu juga diketahui,
berjabat tangan dengan lawan jenis, meski memakai alas (kaos tangan) hukumnya
tetap HARAM. Allahua’lam bis showab
|
Kamis, 03 Mei 2012
Hukum Jabat Tangan Dengan Selain Mahram
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar