Zakat Pertanian
Oleh : Abu Usamah Yahya Al Lijaziy
Dalil Wajibnya Zakat Pertanian
Dalam
islam terdapat beberapa jenis zakat yang wajib di tunaikan jika sudah waktunya
dan mencapai nishab. Yang mana secara umum beberapa jenis zakat itu dikeluarkan
ketika sudah mencapai haul (satu tahun), namun ada beberapa jenis zakat
yang dikeluarkan tidak perlu menunggu setahun, tetapi wajib di tunaikan ketika
hari panennya yaitu diantaranya zakat pertanian. Seperti dalam Firman Allah swt
:
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ
مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ
وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ
ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
“Dan
Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung,
pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang
serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya
(yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari
memetik hasilnya.” (QS. Al An’am: 141).
Tentang
dalil wajibnya zakat pertanian salah satunya adalah Firman Allah swt :
وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
“..dan
tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya.” (QS. Al An’am: 141).
Juga
firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا
أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ
الْأَرْضِ
“Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kalian.” (QS. Al Baqarah: 267).
Jenis Tanaman Yang Terkena Wajib Zakat
Jenis
tanaman yang terkena wajib zakat bisa di pahami dari beberapa dalil diantaranya
firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا
أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ
الْأَرْضِ
“Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kalian.” (QS. Al Baqarah: 267).
Dalam
ayat diatas terdapat kata “مِنْ” yang menunjukkan makna tab’iidh ( sebagian ), artinya
tidak semua hasil bumi itu dizakati.
Juga
berdasarkan riwayat ini :
عَنْ طَلْحَةَ بْنِ يَحْيَى عَنْ
أَبِى بُرْدَةَ عَنْ أَبِى مُوسَى وَمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَهُمَا أَنْ يُعَلِّمَا
النَّاسَ أَمْرَ دِينَهِمْ.وَقَالَ :« لاَ تَأْخُذَا فِى الصَّدَقَةِ إِلاَّ مِنْ
هَذِهِ الأَصْنَافِ الأَرْبَعَةِ الشَّعِيرِ وَالْحِنْطَةِ وَالزَّبِيبِ
وَالتَّمْرِ
“Dari
Thalhah bin Yahya, dari Abu Burdah, dari Abu Musa dan Mu’adz bin Jabal berkata
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus keduanya ke Yaman
dan memerintahkan kepada mereka untuk mengajarkan agama. Lalu beliau bersabda,
“Janganlah menarik zakat selain pada empat jenis ini: gandum kasar, gandum
halus, kismis dan kurma.”[1]
Hadits
ini menunjukkan bahwa zakat hasil pertanian bukanlah untuk seluruh tanaman.
namun sebagian saja dari hasil pertanian yang bisa ditakar dan disimpan.
Juga
dari Al Harits dari Ali bin Abi Thalib rdhu berkata :
الصَّدَقَةُ مِنْ أَرْبَعٍ :
مِنَ الْبُرِّ ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ بُرٌّ فَتَمْرٌ ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ تَمْرٌ
فَزَبِيبٌ ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ زَبِيبٌ فَشَعِيرٌ.
“Zakat
(pertanian) hanya untuk empat : Burr (gandum halus), jika tidak ada maka kurma,
jika tidak ada kurma maka zabib (kismis), jika tidak ada zabib maka sya’ir
(gandum kasar).”[2]
Maka
dari empat jenis tanaman ini para Ulama’ menetapkan beberapa tanaman lain yang
memiliki illah (sebab hukum) yang sama. Yaitu dari makanan pokok yang bisa ditakar
dan di simpan. Adapun untuk tanaman yang tidak bisa disimpan seperti
sayuran maka tidak dikenai zakat. Seperti riwayat ini :
لَيْسَ
فِى الْخَضْرَاوَاتِ زَكَاةٌ
“Tidak
ada zakat pada sayur-sayuran.”[3]
Nishab
Zakat Pertanian
Wajibnya
zakat dari pertanian adalah jika sudah mencapai 5 wasaq. Berdasarkan Hadits
dari Abu Sa’id Al Khudri rdhu bahwa Rasulullah saw bersabda :
ولَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ
صَدَقَةٌ
“Tidak
ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.” [4]
1
wasaq = 60 sha’, 1 sha’ = 4 mud ( Mud adalah ukuran dua telapak tangan penuh
dari pria dewasa).
Berarti
nishab zakat pertanian = 5 (wasaq) x 60 sha’ = 300 sha’ (jika dikalikan 4 mud =
1200 mud).
Para
Ulama’ berbeda pendapat di dalam menetukan konversi sha’ ke kilogram. Sebagian
Ulama’ menyatakan bahwa satu sha’ kira-kira sama dengan 2,4 kg, sebagiannya menyatakan
1 sho’ kira-kira 3 kg. Namun yang tepat jika kita ingin mengetahui ukuran satu
sha’ dalam timbangan (kg) tidak ada ukuran baku untuk semua benda yang ditimbang.
Karena setiap benda memiliki massa jenis yang berbeda. Yang paling afdhal untuk
mengetahui besar sha’, setiap barang ditakar terlebih dahulu. Hasil ini
kemudian dikonversikan ke dalam timbangan (kiloan).
Sebagai
misal 1 sha’ sama dengan 2,4 kg, maka nishab zakat tanaman = 5 wasaq x 60
sho’/ wasaq x 2,4 kg/ sho’ = 720 kg.
Dari
sini, jika hasil pertanian telah melampaui 720 kg lebih maka sudah terkena wajib zakat.
Kadar
Wajib Zakat Pertanian
Jika
tanaman tersebut pengairannya dari air hujan atau dengan air sungai tanpa ada
biaya yang dikeluarkan, maka dikenai zakat sebesar 10 %. Dan jika tanaman
tersebut pengairannya dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan misalnya
membutuhkan pompa untuk menarik air dari sumbernya, atau memerlukan hewan
ternak dan sebagainya, maka dikenai zakat sebesar 5%. Dalil yang menunjukkan
hal ini adalah hadits dari Ibnu ‘Umar rdhuma , Rasulullah saw bersabda,
فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ
وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ ، وَمَا سُقِىَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ
الْعُشْرِ
“Tanaman
yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan,
maka dikenai zakat 1/10 (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan
mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%).”[5]
Namun
jika pengairannya setengah-setengah, yaitu separuh dari air hujan dan sungai
dan separuhnya lagi dengan biaya, maka para Ulama’ menentukan 7,5 %. Dan kalau
seandainya tidak diketahui manakah yang lebih banyak dengan biaya ataukah
dengan air hujan, maka diambil yang lebih besar manfaatnya dan lebih hati-hati.
Dalam kondisi ini lebih baik mengambil kadar zakat 10%.[6]
Yang
perlu diperhatikan disini adalah bahwa wajib zakat 10% atau 5% itu adalah dari
hasil panen sebelum dikurangi biaya-biaya, misalkan biaya untuk menggarap lahan
dan biaya operasional dan sebagainya. Jadi misalkan Hasil panen tanaman yang pengairannya dari
air hujan sebanyak 1 ton. Maka zakat yang dikeluarkan adalah 10% dari 1 ton,
yaitu 100 kg dari hasil panen. Allahua’lam bish shawaab