Selasa, 09 April 2013

Nishab Zakat Pertanian

Zakat Pertanian
Oleh : Abu Usamah Yahya Al Lijaziy


Dalil Wajibnya Zakat Pertanian

Dalam islam terdapat beberapa jenis zakat yang wajib di tunaikan jika sudah waktunya dan mencapai nishab. Yang mana secara umum beberapa jenis zakat itu dikeluarkan ketika sudah mencapai haul (satu tahun), namun ada beberapa jenis zakat yang dikeluarkan tidak perlu menunggu setahun, tetapi wajib di tunaikan ketika hari panennya yaitu diantaranya zakat pertanian. Seperti dalam Firman Allah swt :
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya.” (QS. Al An’am: 141).

Tentang dalil wajibnya zakat pertanian salah satunya adalah Firman Allah swt :
وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
“..dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya.” (QS. Al An’am: 141).

Juga firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.” (QS. Al Baqarah: 267).

Jenis Tanaman Yang Terkena Wajib Zakat
Jenis tanaman yang terkena wajib zakat bisa di pahami dari beberapa dalil diantaranya firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.” (QS. Al Baqarah: 267).
Dalam ayat diatas terdapat kata  مِنْ” yang menunjukkan makna tab’iidh ( sebagian ), artinya tidak semua hasil bumi itu dizakati.
Juga berdasarkan riwayat ini :
عَنْ طَلْحَةَ بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِى بُرْدَةَ عَنْ أَبِى مُوسَى وَمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَهُمَا أَنْ يُعَلِّمَا النَّاسَ أَمْرَ دِينَهِمْ.وَقَالَ :« لاَ تَأْخُذَا فِى الصَّدَقَةِ إِلاَّ مِنْ هَذِهِ الأَصْنَافِ الأَرْبَعَةِ الشَّعِيرِ وَالْحِنْطَةِ وَالزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ
“Dari Thalhah bin Yahya, dari Abu Burdah, dari Abu Musa dan Mu’adz bin Jabal berkata bahwa  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus keduanya ke Yaman dan memerintahkan kepada mereka untuk mengajarkan agama. Lalu beliau bersabda, “Janganlah menarik zakat selain pada empat jenis ini: gandum kasar, gandum halus, kismis dan kurma.”[1]
Hadits ini menunjukkan bahwa zakat hasil pertanian bukanlah untuk seluruh tanaman. namun sebagian saja dari hasil pertanian yang bisa ditakar dan disimpan.
Juga dari Al Harits dari Ali bin Abi Thalib rdhu berkata :
الصَّدَقَةُ مِنْ أَرْبَعٍ : مِنَ الْبُرِّ ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ بُرٌّ فَتَمْرٌ ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ تَمْرٌ فَزَبِيبٌ ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ زَبِيبٌ فَشَعِيرٌ.
Zakat (pertanian) hanya untuk empat : Burr (gandum halus), jika tidak ada maka kurma, jika tidak ada kurma maka zabib (kismis), jika tidak ada zabib maka sya’ir (gandum kasar).”[2]
Maka dari empat jenis tanaman ini para Ulama’ menetapkan beberapa tanaman lain yang memiliki illah (sebab hukum) yang sama. Yaitu dari makanan pokok yang bisa ditakar dan di simpan. Adapun untuk tanaman yang tidak bisa disimpan seperti sayuran maka tidak dikenai zakat. Seperti riwayat ini :
لَيْسَ فِى الْخَضْرَاوَاتِ زَكَاةٌ
“Tidak ada zakat pada sayur-sayuran.”[3]

Nishab Zakat Pertanian

Wajibnya zakat dari pertanian adalah jika sudah mencapai 5 wasaq. Berdasarkan Hadits dari Abu Sa’id Al Khudri rdhu bahwa Rasulullah saw bersabda :
ولَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq. [4]
1 wasaq = 60 sha’, 1 sha’ = 4 mud ( Mud adalah ukuran dua telapak tangan penuh dari pria dewasa).
Berarti nishab zakat pertanian = 5 (wasaq) x 60 sha’ = 300 sha’ (jika dikalikan 4 mud = 1200 mud).
Para Ulama’ berbeda pendapat di dalam menetukan konversi sha’ ke kilogram. Sebagian Ulama’ menyatakan bahwa satu sha’ kira-kira sama dengan 2,4 kg, sebagiannya menyatakan 1 sho’ kira-kira 3 kg. Namun yang tepat jika kita ingin mengetahui ukuran satu sha’ dalam timbangan (kg) tidak ada ukuran baku untuk semua benda yang ditimbang. Karena setiap benda memiliki massa jenis yang berbeda. Yang paling afdhal untuk mengetahui besar sha’, setiap barang ditakar terlebih dahulu. Hasil ini kemudian dikonversikan ke dalam timbangan (kiloan).
Sebagai misal 1 sha’ sama dengan 2,4 kg, maka nishab zakat tanaman = 5 wasaq x  60 sho’/ wasaq x 2,4 kg/ sho’ = 720 kg.
Dari sini, jika hasil pertanian telah melampaui  720 kg lebih  maka sudah terkena wajib zakat.

Kadar Wajib Zakat Pertanian

Jika tanaman tersebut pengairannya dari air hujan atau dengan air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan, maka dikenai zakat sebesar 10 %. Dan jika tanaman tersebut pengairannya dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan misalnya membutuhkan pompa untuk menarik air dari sumbernya, atau memerlukan hewan ternak dan sebagainya, maka dikenai zakat sebesar 5%. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Ibnu ‘Umar rdhuma , Rasulullah saw bersabda,
فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ ، وَمَا سُقِىَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai zakat 1/10 (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%).[5]

Namun jika pengairannya setengah-setengah, yaitu separuh dari air hujan dan sungai dan separuhnya lagi dengan biaya, maka para Ulama’ menentukan 7,5 %. Dan kalau seandainya tidak diketahui manakah yang lebih banyak dengan biaya ataukah dengan air hujan, maka diambil yang lebih besar manfaatnya dan lebih hati-hati. Dalam kondisi ini lebih baik mengambil kadar zakat 10%.[6]

Yang perlu diperhatikan disini adalah bahwa wajib zakat 10% atau 5% itu adalah dari hasil panen sebelum dikurangi biaya-biaya, misalkan biaya untuk menggarap lahan dan biaya operasional dan sebagainya. Jadi misalkan  Hasil panen tanaman yang pengairannya dari air hujan sebanyak 1 ton. Maka zakat yang dikeluarkan adalah 10% dari 1 ton, yaitu 100 kg dari hasil panen. Allahua’lam bish shawaab










[1] Al Baihaqi 4: 125.
[2] Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, no. 10024
[3] Dikeluarkan semisalnya oleh At Tirmidzi di kitab zakat bab 13 ( Ad Darori Al Mudhiyah Asy Syaukani rha)
[4] Muttafaqun ‘alaihi, Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979
[5] Al Bukhari 3/347/1483
[6] Syarhul Mumthi’, 6: 78-79