Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan

Selasa, 31 Januari 2012

Hukum Seputar Jual Beli


Ketentuan syari’ah  Di dalam Jual Beli
(Abu Usamah Yahya Al Lijaziy)

Sudah kita maklumi bersama bahwa di dalam kehidupan ini tidak akan pernah lepas dari muamalah jual beli dan perdagangan.Hal ini di karenakan Allah I memerintahkan kita untuk mencari rizki dan karuniaNya di muka bumi. Seperti dalam FirmanNya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ  فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”(Al Jumu’ah 9-10)

Tata cara menyucikan najis-najis


Cara-cara Menyucikan Najis

Sudah di maklumi bahwa Syariat telah menjelaskan pada kita tentang benda-benda yang najis atau yang terkena najis dan juga menjelaskan tata cara menyucikannya. Untuk itu wajib bagi kita mengikuti petunjukNya dan menjalankan perintahNya. Misalnya ada dalil yang memerintahkan menyucinya sampai tidak tersisa bau, rasa dan warnanya, maka itulah cara menyucikannya. Dan juga jika ada dalil yang memerintahkan untuk menuangkan air, memercikan, mencelup, menggosokkan diatas tanah atau hanya sekedar berjalan di permukaan bumi, maka itulah cara menyucikannya.

Dan ketahuilah bahwa air adalah asal (pertama dan utama) dalam menyucikan najis, sebagaimana yang telah disifatkan oleh Syariat
  خلق  الله الماء طهورا
“Allah swt menciptakan air dalam keadaan suci dan menyucikan”[1]

Sabtu, 07 Januari 2012

FIQH NAJASAAT

Benda-benda yang najis

Pengertian najis
Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang bertabiat baik lagi selamat dan mereka menjaga diri darinya serta akan mencuci pakaiannya jika terkena benda-benda najis tersebut. Misalnya kotoran manusia dan kencingnya.[1]
Yang perlu kita ketahui bahwasannya asal segala sesuatu itu mubah (dibolehkan) dan suci,maka barang siapa yang menganggap sesuatu itu najis maka wajib baginya dalil yang menunjukkan akan najisnya. Jika dalil tersebut kuat dan shohih maka sesuatu itu bisa dihukumi najis tapi jika dalilnya lemah atau bahkan tidak didapatkan dalil akan najisnya maka wajib bagi kita untuk diam dan berlepas diri terhadap apa yang telah dituntut oleh hukum asal sesuatu,yaitu suci.[2]