Kamis, 03 Mei 2012

Hukum Jabat Tangan Dengan Selain Mahram


Jabat Tangan Dengan Wanita Yang Bukan Mahram.
Oleh :Abu Usamah Yahya Al Lijaziy

Pada masa ini, jabat tangan antara laki-laki dengan perempuan sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Bahkan sudah menjadi kelaziman dan tradisi yang telah membudaya dan mendarah daging di masyarakat kita. Sebenarnya bagaimana tinjauan Syariat kita tentang hukum bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Masalah ini sudah menjadi pembahasan para Ulama’ dan mereka bersepakat akan haramnya hal tersebut. Telah datang Sabda Rasulullah saw tentang keharamannya dalam riwayat Sahabat Ma’qil bin Yasar berkata: Rasulullah saw bersabda :
لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له  
Sungguh ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” [1]

Hakekat Bangkrut


Hakekat kebangkrutan
Oleh : Abu Usamah Yahya Al Lijaziy

Kata “bangkrut” adalah kata yang kebanyakan manusia berlindung darinya. Sebab kata “bangkrut” itu sendiri secara bahasa Indonesia bermakna menderita kerugian besar hingga jatuh dan gulung tikar dalam keadaan habis harta bendanya sehingga jatuh miskin.[1] Dan yang kita ketahui kebanyakan dari mereka berlindung dari kebangkrutan untuk kehidupannya di dunia saja, terutama yang berkaitan dengan usahanya dalam mencari rizki, baik itu dalam perdagangannya, pertanian, sewa menyewa dan sebagainya. Seperti ini wajar saja, sebab kita saat ini masih hidup didunia dan berusaha bertahan hidup dengan mencari rizkiNya, dan berusaha hidup nikmat dengan berusaha berdagang atau yang lainnya dengan harapan mendapatkan hasil yang sebanyak-banyaknya. Namun yang harus senantiasa kita renungkan bahwa sebenarnya hakikat kebangkrutan itu adalah bukan kebangkrutan di dunia seperti yang kita pahami, tetapi ia itu kebangkrutan di akhirat ketika hisab di hadapan Rabb kita I. Karena jika hanya bangkrut di dunia kebanyakan manusia mampu bangkit lagi memulai usaha atau minimal bisa bertahan hidup meski hanya pas-pasan dan menanggung hutang. Tapi jika sudah bengkrut di akhirat bisa menyebabkan kebinasaan yang berujung ke Neraka Allah I. Seperti sabda Rasulullah r :

Hakekat Kaya


Hakekat kaya
(oleh :Abu Usamah Yahya Al Lijaziy)

Sebuah jawaban yang manusiawi jika seorang ditanya tentang arti kaya mereka akan menjawab orang yang memiliki banyak harta. Namun itu jawaban sepintas yang memang terlontar disebabkan penilaian secara dzohir (fisik). Seperti contoh yang terjadi pada Sahabat Abu Dzar Al Ghiffari t ketika di tanya oleh Rasulullah r tentang siapa orang kaya dalam riwayat berikut :
عن أبي ذر قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ( يا أبا ذر أترى كثرة المال هو الغنى ) ؟ قلت : نعم يا رسول الله قال : ( فترى قلة المال هو الفقر ) ؟ قلت : نعم يا رسول الله قال : ( إنما الغنى غنى القلب والفقر فقر القلب )
“Dari Abu Dzar Al Ghiffari t berkata: Rasulullah r bersabda :”Wahai Abu Dzar, apa kamu memandang orang yang banyak harta itu adalah orang kaya?,Aku berkata : Benar ya Rasulullah, Lalu Rasulullah r bersabda :”Apa kamu memandang orang yang sedikit harta itu orang yang faqir?,Aku berkata :”Benar Ya Rasulullah. Kemudian Rasulullah r bersabda :”Sesungguhnya kaya itu adalah kaya hati dan faqir itu adalah kefaqiran hati.”[1]

Zakat Tijarah


Zakat Tijarah
Oleh : Abu Usamah Yahya Al Lijaziy
Pengertian Tijarah
Kata تِجَارَةٌ (tijarah) secara bahasa merupakan mashdar (dasar kata) bagi تَجَرَ يَتْجُرُ  (tajara – yatjuru). Sedangkan pengertian secara Syariat adalah التَّصَرُّفُ فِي رَأْسِ الْمَالِ طَلَبًا لِلرِّبْحِ ( mengelola modal untuk mencari laba ”. [1] Di dalam kitab –kitab fiqh di sebut juga dengan nama bab بَابُ زَكَاةِ العُرُوضِ (zakat al uruudh) ,zakat barang-barang dagangan. Yaitu barang-barang (harta) yang dipersiapkan untuk di perdagangkan. Di karenakan barang-barang tersebut tidak diam begitu saja lalu habis, dan pedagangnya yang sebenarnya tidak menginginkan dzat barang itu sendiri tetapi dia hanya menginginkan laba darinya, oleh sebab itu di wajibkan atasnya zakat karena qimah-nya (nilai barang),bukan sebab dzat barang itu sendiri.[2]
Karena zakat ini berkenaan dengan barang-barang dagangan, maka dalam hal ini bisa  mencakup jenis barang apa saja ( yang halal ) selama niatnya untuk di dagangkan, misalkan : barang-barang tidak bergerak semisal rumah, tanah, perabotan, atau jenis peralatan dapur, hewan,mobil,kain dan lain sebagainya yang di perdagangkan.


Naseha Ilmut Untuk Penuntut Ilmu


نصيحة الشيخ عبد الله المرئي حفظه الله تعالى :
كلنا طلبة العلم،يا حملة العلم اعملوا بما علمتم
الحرص على الصدق و الإخلاص
الحرص على العمل الصالح
ينبغي حرصنا على العمل كحرصنا على العلم بل أشد
من اعظم الصوارف من طارق العلم هو عدم العمل بالعلم
من العمل بالعلم أن يكثر اللجوء إلى الله بالدعاء بالصلاة
العلم شجرة و العمل ثمرة
العلم وصيلة و العمل غاية
تصيل العلم بالجد و الإجتهاد
حفظ القرآن من أعظم ما يجب ما يعتنى طلبة العلم
الحرص على الإستمرار و المداومة و على الخير الذي نحن فيه
منهاجية في طلبة العلم
إخلاص من دون صبر لا يكفي
فضّل العلم لأننا يتّقى به الله