Jabat
Tangan Dengan Wanita Yang Bukan Mahram.
Oleh
:Abu Usamah Yahya Al Lijaziy
Pada masa ini, jabat tangan antara laki-laki dengan
perempuan sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Bahkan sudah menjadi
kelaziman dan tradisi yang telah membudaya dan mendarah daging di
masyarakat kita. Sebenarnya bagaimana tinjauan Syariat kita tentang hukum
bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Masalah ini sudah menjadi
pembahasan para Ulama’ dan mereka bersepakat akan haramnya hal tersebut.
Telah datang Sabda Rasulullah saw tentang keharamannya dalam riwayat Sahabat
Ma’qil bin Yasar berkata: Rasulullah saw bersabda :
لأن يطعن في رأس
أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له
“Sungguh
ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik
baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” [1]
|
Kamis, 03 Mei 2012
Hukum Jabat Tangan Dengan Selain Mahram
Hakekat Bangkrut
Hakekat kebangkrutan
Oleh : Abu
Usamah Yahya Al Lijaziy
Kata
“bangkrut” adalah kata yang kebanyakan manusia berlindung darinya. Sebab kata
“bangkrut” itu sendiri secara bahasa Indonesia bermakna menderita kerugian
besar hingga jatuh dan gulung tikar dalam keadaan habis harta bendanya sehingga
jatuh miskin.[1]
Dan yang kita ketahui kebanyakan dari mereka berlindung dari kebangkrutan untuk
kehidupannya di dunia saja, terutama yang berkaitan dengan usahanya dalam
mencari rizki, baik itu dalam perdagangannya, pertanian, sewa menyewa dan
sebagainya. Seperti ini wajar saja, sebab kita saat ini masih hidup didunia dan
berusaha bertahan hidup dengan mencari rizkiNya, dan berusaha hidup nikmat
dengan berusaha berdagang atau yang lainnya dengan harapan mendapatkan hasil
yang sebanyak-banyaknya. Namun yang harus senantiasa kita renungkan bahwa
sebenarnya hakikat kebangkrutan itu adalah bukan kebangkrutan di dunia seperti
yang kita pahami, tetapi ia itu kebangkrutan di akhirat ketika hisab di hadapan
Rabb kita I. Karena
jika hanya bangkrut di dunia kebanyakan manusia mampu bangkit lagi memulai
usaha atau minimal bisa bertahan hidup meski hanya pas-pasan dan menanggung
hutang. Tapi jika sudah bengkrut di akhirat bisa menyebabkan kebinasaan yang
berujung ke Neraka Allah I. Seperti
sabda Rasulullah r :
Hakekat Kaya
Hakekat
kaya
(oleh
:Abu Usamah Yahya Al Lijaziy)
Sebuah
jawaban yang manusiawi jika seorang ditanya tentang arti kaya mereka akan
menjawab orang yang memiliki banyak harta. Namun itu jawaban sepintas yang
memang terlontar disebabkan penilaian secara dzohir (fisik). Seperti contoh
yang terjadi pada Sahabat Abu Dzar Al Ghiffari t ketika di tanya oleh Rasulullah r tentang
siapa orang kaya dalam riwayat berikut :
عن أبي ذر قال
: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ( يا أبا ذر أترى كثرة المال هو الغنى ) ؟
قلت : نعم يا رسول الله قال : ( فترى قلة المال هو الفقر ) ؟ قلت : نعم يا رسول
الله قال : ( إنما الغنى غنى القلب والفقر فقر القلب )
“Dari Abu Dzar Al
Ghiffari t berkata:
Rasulullah r bersabda
:”Wahai Abu Dzar, apa kamu memandang orang yang banyak harta itu adalah orang
kaya?,Aku berkata : Benar ya Rasulullah, Lalu Rasulullah r
bersabda :”Apa kamu memandang orang yang sedikit harta itu orang yang
faqir?,Aku berkata :”Benar Ya Rasulullah. Kemudian Rasulullah r
bersabda :”Sesungguhnya kaya itu adalah kaya hati dan faqir itu adalah
kefaqiran hati.”[1]
Zakat Tijarah
Zakat
Tijarah
Oleh
: Abu Usamah Yahya Al Lijaziy
Pengertian
Tijarah
Kata تِجَارَةٌ (tijarah) secara bahasa merupakan mashdar (dasar kata)
bagi تَجَرَ
يَتْجُرُ (tajara – yatjuru).
Sedangkan pengertian secara Syariat adalah التَّصَرُّفُ فِي رَأْسِ الْمَالِ طَلَبًا لِلرِّبْحِ
( mengelola
modal untuk mencari laba ”. [1]
Di dalam kitab –kitab fiqh di sebut juga dengan nama bab بَابُ
زَكَاةِ العُرُوضِ (zakat al uruudh) ,zakat
barang-barang dagangan. Yaitu barang-barang (harta) yang dipersiapkan untuk di perdagangkan.
Di karenakan barang-barang tersebut tidak diam begitu saja lalu habis, dan
pedagangnya yang sebenarnya tidak menginginkan dzat barang itu sendiri tetapi
dia hanya menginginkan laba darinya, oleh sebab itu di wajibkan atasnya zakat
karena qimah-nya (nilai barang),bukan sebab dzat barang itu sendiri.[2]
Karena
zakat ini berkenaan dengan barang-barang dagangan, maka dalam hal ini bisa mencakup jenis barang apa saja ( yang halal )
selama niatnya untuk di dagangkan, misalkan : barang-barang tidak bergerak
semisal rumah, tanah, perabotan, atau jenis peralatan dapur, hewan,mobil,kain
dan lain sebagainya yang di perdagangkan.
Naseha Ilmut Untuk Penuntut Ilmu
نصيحة الشيخ عبد الله المرئي حفظه الله
تعالى :
كلنا طلبة العلم،يا حملة العلم اعملوا
بما علمتم
الحرص على الصدق و الإخلاص
الحرص على العمل الصالح
ينبغي حرصنا على العمل كحرصنا على العلم
بل أشد
من اعظم الصوارف من طارق العلم هو عدم
العمل بالعلم
من العمل بالعلم أن يكثر اللجوء إلى
الله بالدعاء بالصلاة
العلم شجرة و العمل ثمرة
العلم وصيلة و العمل غاية
تصيل العلم بالجد و الإجتهاد
حفظ القرآن من أعظم ما يجب ما يعتنى
طلبة العلم
الحرص على الإستمرار و المداومة و على
الخير الذي نحن فيه
منهاجية في طلبة العلم
إخلاص من دون صبر لا يكفي
فضّل العلم لأننا يتّقى به الله
Langganan:
Postingan (Atom)