Jabat
Tangan Dengan Wanita Yang Bukan Mahram.
Oleh
:Abu Usamah Yahya Al Lijaziy
Pada masa ini, jabat tangan antara laki-laki dengan
perempuan sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Bahkan sudah menjadi
kelaziman dan tradisi yang telah membudaya dan mendarah daging di
masyarakat kita. Sebenarnya bagaimana tinjauan Syariat kita tentang hukum
bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Masalah ini sudah menjadi
pembahasan para Ulama’ dan mereka bersepakat akan haramnya hal tersebut.
Telah datang Sabda Rasulullah saw tentang keharamannya dalam riwayat Sahabat
Ma’qil bin Yasar berkata: Rasulullah saw bersabda :
لأن يطعن في رأس
أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له
“Sungguh
ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik
baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” [1]
|
Kamis, 03 Mei 2012
Hukum Jabat Tangan Dengan Selain Mahram
Hakekat Bangkrut
Hakekat kebangkrutan
Oleh : Abu
Usamah Yahya Al Lijaziy
Kata
“bangkrut” adalah kata yang kebanyakan manusia berlindung darinya. Sebab kata
“bangkrut” itu sendiri secara bahasa Indonesia bermakna menderita kerugian
besar hingga jatuh dan gulung tikar dalam keadaan habis harta bendanya sehingga
jatuh miskin.[1]
Dan yang kita ketahui kebanyakan dari mereka berlindung dari kebangkrutan untuk
kehidupannya di dunia saja, terutama yang berkaitan dengan usahanya dalam
mencari rizki, baik itu dalam perdagangannya, pertanian, sewa menyewa dan
sebagainya. Seperti ini wajar saja, sebab kita saat ini masih hidup didunia dan
berusaha bertahan hidup dengan mencari rizkiNya, dan berusaha hidup nikmat
dengan berusaha berdagang atau yang lainnya dengan harapan mendapatkan hasil
yang sebanyak-banyaknya. Namun yang harus senantiasa kita renungkan bahwa
sebenarnya hakikat kebangkrutan itu adalah bukan kebangkrutan di dunia seperti
yang kita pahami, tetapi ia itu kebangkrutan di akhirat ketika hisab di hadapan
Rabb kita I. Karena
jika hanya bangkrut di dunia kebanyakan manusia mampu bangkit lagi memulai
usaha atau minimal bisa bertahan hidup meski hanya pas-pasan dan menanggung
hutang. Tapi jika sudah bengkrut di akhirat bisa menyebabkan kebinasaan yang
berujung ke Neraka Allah I. Seperti
sabda Rasulullah r :
Hakekat Kaya
Hakekat
kaya
(oleh
:Abu Usamah Yahya Al Lijaziy)
Sebuah
jawaban yang manusiawi jika seorang ditanya tentang arti kaya mereka akan
menjawab orang yang memiliki banyak harta. Namun itu jawaban sepintas yang
memang terlontar disebabkan penilaian secara dzohir (fisik). Seperti contoh
yang terjadi pada Sahabat Abu Dzar Al Ghiffari t ketika di tanya oleh Rasulullah r tentang
siapa orang kaya dalam riwayat berikut :
عن أبي ذر قال
: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ( يا أبا ذر أترى كثرة المال هو الغنى ) ؟
قلت : نعم يا رسول الله قال : ( فترى قلة المال هو الفقر ) ؟ قلت : نعم يا رسول
الله قال : ( إنما الغنى غنى القلب والفقر فقر القلب )
“Dari Abu Dzar Al
Ghiffari t berkata:
Rasulullah r bersabda
:”Wahai Abu Dzar, apa kamu memandang orang yang banyak harta itu adalah orang
kaya?,Aku berkata : Benar ya Rasulullah, Lalu Rasulullah r
bersabda :”Apa kamu memandang orang yang sedikit harta itu orang yang
faqir?,Aku berkata :”Benar Ya Rasulullah. Kemudian Rasulullah r
bersabda :”Sesungguhnya kaya itu adalah kaya hati dan faqir itu adalah
kefaqiran hati.”[1]
Zakat Tijarah
Zakat
Tijarah
Oleh
: Abu Usamah Yahya Al Lijaziy
Pengertian
Tijarah
Kata تِجَارَةٌ (tijarah) secara bahasa merupakan mashdar (dasar kata)
bagi تَجَرَ
يَتْجُرُ (tajara – yatjuru).
Sedangkan pengertian secara Syariat adalah التَّصَرُّفُ فِي رَأْسِ الْمَالِ طَلَبًا لِلرِّبْحِ
( mengelola
modal untuk mencari laba ”. [1]
Di dalam kitab –kitab fiqh di sebut juga dengan nama bab بَابُ
زَكَاةِ العُرُوضِ (zakat al uruudh) ,zakat
barang-barang dagangan. Yaitu barang-barang (harta) yang dipersiapkan untuk di perdagangkan.
Di karenakan barang-barang tersebut tidak diam begitu saja lalu habis, dan
pedagangnya yang sebenarnya tidak menginginkan dzat barang itu sendiri tetapi
dia hanya menginginkan laba darinya, oleh sebab itu di wajibkan atasnya zakat
karena qimah-nya (nilai barang),bukan sebab dzat barang itu sendiri.[2]
Karena
zakat ini berkenaan dengan barang-barang dagangan, maka dalam hal ini bisa mencakup jenis barang apa saja ( yang halal )
selama niatnya untuk di dagangkan, misalkan : barang-barang tidak bergerak
semisal rumah, tanah, perabotan, atau jenis peralatan dapur, hewan,mobil,kain
dan lain sebagainya yang di perdagangkan.
Naseha Ilmut Untuk Penuntut Ilmu
نصيحة الشيخ عبد الله المرئي حفظه الله
تعالى :
كلنا طلبة العلم،يا حملة العلم اعملوا
بما علمتم
الحرص على الصدق و الإخلاص
الحرص على العمل الصالح
ينبغي حرصنا على العمل كحرصنا على العلم
بل أشد
من اعظم الصوارف من طارق العلم هو عدم
العمل بالعلم
من العمل بالعلم أن يكثر اللجوء إلى
الله بالدعاء بالصلاة
العلم شجرة و العمل ثمرة
العلم وصيلة و العمل غاية
تصيل العلم بالجد و الإجتهاد
حفظ القرآن من أعظم ما يجب ما يعتنى
طلبة العلم
الحرص على الإستمرار و المداومة و على
الخير الذي نحن فيه
منهاجية في طلبة العلم
إخلاص من دون صبر لا يكفي
فضّل العلم لأننا يتّقى به الله
Selasa, 31 Januari 2012
Hukum Seputar Jual Beli
Ketentuan syari’ah Di dalam Jual Beli
(Abu Usamah Yahya Al Lijaziy)
Sudah
kita maklumi bersama bahwa di dalam kehidupan ini tidak akan pernah lepas dari
muamalah jual beli dan perdagangan.Hal ini di karenakan Allah I
memerintahkan kita untuk mencari rizki dan karuniaNya di muka bumi. Seperti
dalam FirmanNya :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ
فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ
كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ فَإِذَا قُضِيَتِ
الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ
وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai
orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah
kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu
lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.apabila telah ditunaikan shalat, Maka
bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah
banyak-banyak supaya kamu beruntung.”(Al Jumu’ah 9-10)
Tata cara menyucikan najis-najis
Cara-cara Menyucikan Najis
Sudah
di maklumi bahwa Syariat telah menjelaskan pada kita tentang benda-benda yang
najis atau yang terkena najis dan juga menjelaskan tata cara menyucikannya.
Untuk itu wajib bagi kita mengikuti petunjukNya dan menjalankan perintahNya.
Misalnya ada dalil yang memerintahkan menyucinya sampai tidak tersisa bau, rasa
dan warnanya, maka itulah cara menyucikannya. Dan juga jika ada dalil yang
memerintahkan untuk menuangkan air, memercikan, mencelup, menggosokkan diatas
tanah atau hanya sekedar berjalan di permukaan bumi, maka itulah cara
menyucikannya.
Dan
ketahuilah bahwa air adalah asal (pertama dan utama) dalam menyucikan najis,
sebagaimana yang telah disifatkan oleh Syariat
خلق الله الماء طهورا
Carilah Rizki Yang Halal
Rizki Yang Halal lagi
Baik
(Abu
Usamah Yahya Al-Lijaziy)
يَا
أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا
تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai sekalian manusia, makanlah
yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu
mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh
yang nyata bagimu.
(Al Baqarah 168)
Ketika
Allah swt menegaskan bahwa tidak ada tuhan yang berhak di sembah selain Dia,
dalam ayat yang agung ini Allah swt menunjukkan bahwa Dia lah Sang Pemberi Rizki
bagi seluruh makhlukNya. Ini adalah satu anugerah dan perintah bagi manusia
yang mencakup muslim dan kafir, yang mana Allah swt menganugerahkan apa-apa
dari rizki yang ada di bumi dan perintah untuk memakan yang halal lagi baik
darinya.
Perlu
kita ketahui disini adalah makanan dikatakan halal bila dalam dua keadaan :
Sabtu, 21 Januari 2012
Ilmu Dan Keutamaanya
Al Ilmu
(Bagian 1)
Makna Ilmu
Yaitu
mengetahui sesuatu dengan pengetahuan yang benar-benar pasti.[1]
Untuk
itu seseorang bisa dikatakan “aalim” (berilmu) jika dia mengetahui permasalahan
tersebut dengan sebenar-benarnya, tidak setengah-setengah atau mungkin hanya “qiila
wa qoola” (katanya dan katanya) saja,atau bahkan dia sendiri ragu terhadap
kebenaranya. Haram hukumnya menyampaikan
sesuatu yang kita tidak mengetahuinya secara pasti,sebab akan menimbulkan
syubuhat (kerancuan) di tengah kaum muslimin atau bahkan akan menimbulkan fitnah
dan kekacauan di tengah umat yang bisa menimbulkan saling tuduh dan bertanya-tanya
tentang kebenaranya. Dalam hal ini Allah I berfirman:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
Dan
janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.
Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta
pertanggungan jawabnya.(Al Isra’ 36)
Musik...haramkah???
Hukum Musik Dalam Islam
Fenomena
yang terjadi di sekeliling kita adalah sudah terjalinnya keharmonisan antara
musik dan kehidupan. Dalam segala sisi kehidupan rasanya kurang indah jika
tidak ada sentuhan musik di dalamnya. Selain sebagai bahan komoditi yang bisa
menghasilkan jutaan rupiah, penggunaan musik sudah sampai pada tingkat sebagai
alat terapi penyakit hati, bahkan akhir-akhir ini ada penemuan baru bahwa musik
bisa digunakan untuk terapi kecerdasan otak pada bayi dalam kandungan. Dan yang
lebih memprihatinkan tidak jarang dalam acara Dakwah Islamiyah tidak luput dari
sentuhan musik. Dan ini yang menjadi titik perhatian kita yang menganggap bahwa
mereka sudah melampaui batas dalam mengerjakan sesuatu yang di haramkan
Syari’at, membuat kerancuan di tengah-tengah masyarakat tentang hukum musik
dalam Agama yang sebenarnya, yang mengakibatkan “Berdosa tidak terasa karena
sudah biasa”.
Sabtu, 07 Januari 2012
SYARI'AT ISLAM YANG AGUNG BERBICARA TENTANG PEGAWAI
Kriteria dalam memilih pegawai
Sebagai pengusaha atau pemilik perusahaan tentunya menginginkan memiliki pegawai yang baik dan berkualitas. Walhamdulillah Al Qur’an dan As Sunnah cukup bagi kita sebagai rujukan dalam memilih keriteria pegawai untuk kita. Jika kita berpegang dengan keduanya insyaAllah kita tidak perlu kawatir lagi terhadap terbengkalainya pekerjaan, pencurian, korupsi dan lain sebagainya.
Di dalam Al Qur’an dan As Sunnah dijelaskan ada dua landasan di dalam memilih calon pegawai,yaitu “Qowiiyan Aaminan” yaitu “kuat dan terpercaya”. Dalam hal ini “kuat” bisa di definisikan sesuai dengan jenis pekerjaannya, jika pekerjaannya memang membutuhkan tenaga yang kuat misalkan kuli bangunan atau sejenisnya, maka “kuat” disini bermakna hakiki yaitu kekuatan fisik. Namun jika jenis pekerjaan selain itu maka “kuat disini bermakna keahlian khusus di bidangnya. Misalkan ahli dibidang komputer,akuntansi,elektro dan lain sebagainya.
FIQH NAJASAAT
Benda-benda yang najis
Pengertian najis
Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang bertabiat baik lagi selamat dan mereka menjaga diri darinya serta akan mencuci pakaiannya jika terkena benda-benda najis tersebut. Misalnya kotoran manusia dan kencingnya.[1]
Yang perlu kita ketahui bahwasannya asal segala sesuatu itu mubah (dibolehkan) dan suci,maka barang siapa yang menganggap sesuatu itu najis maka wajib baginya dalil yang menunjukkan akan najisnya. Jika dalil tersebut kuat dan shohih maka sesuatu itu bisa dihukumi najis tapi jika dalilnya lemah atau bahkan tidak didapatkan dalil akan najisnya maka wajib bagi kita untuk diam dan berlepas diri terhadap apa yang telah dituntut oleh hukum asal sesuatu,yaitu suci.[2]
PENYAKIT YANG ALLOH TURUNKAN
Mengenal jenis penyakit yang Allah I turunkan
Sudah kita maklumi bersama terkadang dalam kehidupan ini kita tidak jarang menerima ujian dan cobaan dari Allah I,baik berupa kesempitan hidup,kekurangan harta,ancaman jiwa atau berbagai penyakit yang melanda dan lain sebagainya.
Tapi perlu diketahui bahwa itu semua pertanda bahwa Allah I mencintai kita dan menginginkan kebaikan atas kita.
Seperti yang disebutkan dalam Hadits Rasulullah r bersabda :
إِذَا أَحَبَّ اللَّهُ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ
"Jika Allah mencintai suatu kaum maka Allah akan menguji mereka dengan berbagai macam bala'"
Rasulullah r juga bersabda :
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْراً يُصِبْ مِنْهُ
"Barang siapa yang dikehendaki Allah dengan kebaikan maka Allah akan menurunkan penyakit padanya."[1]
Selasa, 03 Januari 2012
Bagaimana Seorang Pekerja Menunaikan Amanahnya
Bagaimana seorang pekerja menunaikan amanahnya
1
Dalam kehidupan ini manusia tidak akan pernah lepas dari amanah yang dibebankan kepadanya. Siapapun dia dan sebagai apapun profesinya. Namun kenyataan yang ada kita lihat banyak terjadi kerusakan dimana-mana. Kerusakan yang terjadi di berbagai lapisan masyarakat, dari masalah pencurian,tipu muslihat,sumpah palsu ,perselingkuhan,korupsi,suap menyuap,manipulasi dan masih banyak tindak-tindak kejahatan yang membuat hati miris.
Salah satu penyebab dari semua itu adalah mereka telah menyia-nyiakan amanah yang telah dibebankan kepadanya. Sungguh benar apa yang telah disabdakan Rasulullah saw :
أول ما تفقدون من دينكم الأمانة وآخره الصلاة ( صحيح بشواهده الكثيرة )
“Yang pertama hilang(disia-siakan) di dalam Agama kalian adalah amanah dan terakhirnya (disia-siakan) adalah sholat”.
Langganan:
Postingan (Atom)