Kamis, 03 Mei 2012

Hukum Jabat Tangan Dengan Selain Mahram


Jabat Tangan Dengan Wanita Yang Bukan Mahram.
Oleh :Abu Usamah Yahya Al Lijaziy

Pada masa ini, jabat tangan antara laki-laki dengan perempuan sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Bahkan sudah menjadi kelaziman dan tradisi yang telah membudaya dan mendarah daging di masyarakat kita. Sebenarnya bagaimana tinjauan Syariat kita tentang hukum bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Masalah ini sudah menjadi pembahasan para Ulama’ dan mereka bersepakat akan haramnya hal tersebut. Telah datang Sabda Rasulullah saw tentang keharamannya dalam riwayat Sahabat Ma’qil bin Yasar berkata: Rasulullah saw bersabda :
لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له  
Sungguh ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” [1]

Hakekat Bangkrut


Hakekat kebangkrutan
Oleh : Abu Usamah Yahya Al Lijaziy

Kata “bangkrut” adalah kata yang kebanyakan manusia berlindung darinya. Sebab kata “bangkrut” itu sendiri secara bahasa Indonesia bermakna menderita kerugian besar hingga jatuh dan gulung tikar dalam keadaan habis harta bendanya sehingga jatuh miskin.[1] Dan yang kita ketahui kebanyakan dari mereka berlindung dari kebangkrutan untuk kehidupannya di dunia saja, terutama yang berkaitan dengan usahanya dalam mencari rizki, baik itu dalam perdagangannya, pertanian, sewa menyewa dan sebagainya. Seperti ini wajar saja, sebab kita saat ini masih hidup didunia dan berusaha bertahan hidup dengan mencari rizkiNya, dan berusaha hidup nikmat dengan berusaha berdagang atau yang lainnya dengan harapan mendapatkan hasil yang sebanyak-banyaknya. Namun yang harus senantiasa kita renungkan bahwa sebenarnya hakikat kebangkrutan itu adalah bukan kebangkrutan di dunia seperti yang kita pahami, tetapi ia itu kebangkrutan di akhirat ketika hisab di hadapan Rabb kita I. Karena jika hanya bangkrut di dunia kebanyakan manusia mampu bangkit lagi memulai usaha atau minimal bisa bertahan hidup meski hanya pas-pasan dan menanggung hutang. Tapi jika sudah bengkrut di akhirat bisa menyebabkan kebinasaan yang berujung ke Neraka Allah I. Seperti sabda Rasulullah r :

Hakekat Kaya


Hakekat kaya
(oleh :Abu Usamah Yahya Al Lijaziy)

Sebuah jawaban yang manusiawi jika seorang ditanya tentang arti kaya mereka akan menjawab orang yang memiliki banyak harta. Namun itu jawaban sepintas yang memang terlontar disebabkan penilaian secara dzohir (fisik). Seperti contoh yang terjadi pada Sahabat Abu Dzar Al Ghiffari t ketika di tanya oleh Rasulullah r tentang siapa orang kaya dalam riwayat berikut :
عن أبي ذر قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ( يا أبا ذر أترى كثرة المال هو الغنى ) ؟ قلت : نعم يا رسول الله قال : ( فترى قلة المال هو الفقر ) ؟ قلت : نعم يا رسول الله قال : ( إنما الغنى غنى القلب والفقر فقر القلب )
“Dari Abu Dzar Al Ghiffari t berkata: Rasulullah r bersabda :”Wahai Abu Dzar, apa kamu memandang orang yang banyak harta itu adalah orang kaya?,Aku berkata : Benar ya Rasulullah, Lalu Rasulullah r bersabda :”Apa kamu memandang orang yang sedikit harta itu orang yang faqir?,Aku berkata :”Benar Ya Rasulullah. Kemudian Rasulullah r bersabda :”Sesungguhnya kaya itu adalah kaya hati dan faqir itu adalah kefaqiran hati.”[1]

Zakat Tijarah


Zakat Tijarah
Oleh : Abu Usamah Yahya Al Lijaziy
Pengertian Tijarah
Kata تِجَارَةٌ (tijarah) secara bahasa merupakan mashdar (dasar kata) bagi تَجَرَ يَتْجُرُ  (tajara – yatjuru). Sedangkan pengertian secara Syariat adalah التَّصَرُّفُ فِي رَأْسِ الْمَالِ طَلَبًا لِلرِّبْحِ ( mengelola modal untuk mencari laba ”. [1] Di dalam kitab –kitab fiqh di sebut juga dengan nama bab بَابُ زَكَاةِ العُرُوضِ (zakat al uruudh) ,zakat barang-barang dagangan. Yaitu barang-barang (harta) yang dipersiapkan untuk di perdagangkan. Di karenakan barang-barang tersebut tidak diam begitu saja lalu habis, dan pedagangnya yang sebenarnya tidak menginginkan dzat barang itu sendiri tetapi dia hanya menginginkan laba darinya, oleh sebab itu di wajibkan atasnya zakat karena qimah-nya (nilai barang),bukan sebab dzat barang itu sendiri.[2]
Karena zakat ini berkenaan dengan barang-barang dagangan, maka dalam hal ini bisa  mencakup jenis barang apa saja ( yang halal ) selama niatnya untuk di dagangkan, misalkan : barang-barang tidak bergerak semisal rumah, tanah, perabotan, atau jenis peralatan dapur, hewan,mobil,kain dan lain sebagainya yang di perdagangkan.


Naseha Ilmut Untuk Penuntut Ilmu


نصيحة الشيخ عبد الله المرئي حفظه الله تعالى :
كلنا طلبة العلم،يا حملة العلم اعملوا بما علمتم
الحرص على الصدق و الإخلاص
الحرص على العمل الصالح
ينبغي حرصنا على العمل كحرصنا على العلم بل أشد
من اعظم الصوارف من طارق العلم هو عدم العمل بالعلم
من العمل بالعلم أن يكثر اللجوء إلى الله بالدعاء بالصلاة
العلم شجرة و العمل ثمرة
العلم وصيلة و العمل غاية
تصيل العلم بالجد و الإجتهاد
حفظ القرآن من أعظم ما يجب ما يعتنى طلبة العلم
الحرص على الإستمرار و المداومة و على الخير الذي نحن فيه
منهاجية في طلبة العلم
إخلاص من دون صبر لا يكفي
فضّل العلم لأننا يتّقى به الله


Selasa, 31 Januari 2012

Hukum Seputar Jual Beli


Ketentuan syari’ah  Di dalam Jual Beli
(Abu Usamah Yahya Al Lijaziy)

Sudah kita maklumi bersama bahwa di dalam kehidupan ini tidak akan pernah lepas dari muamalah jual beli dan perdagangan.Hal ini di karenakan Allah I memerintahkan kita untuk mencari rizki dan karuniaNya di muka bumi. Seperti dalam FirmanNya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ  فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”(Al Jumu’ah 9-10)

Tata cara menyucikan najis-najis


Cara-cara Menyucikan Najis

Sudah di maklumi bahwa Syariat telah menjelaskan pada kita tentang benda-benda yang najis atau yang terkena najis dan juga menjelaskan tata cara menyucikannya. Untuk itu wajib bagi kita mengikuti petunjukNya dan menjalankan perintahNya. Misalnya ada dalil yang memerintahkan menyucinya sampai tidak tersisa bau, rasa dan warnanya, maka itulah cara menyucikannya. Dan juga jika ada dalil yang memerintahkan untuk menuangkan air, memercikan, mencelup, menggosokkan diatas tanah atau hanya sekedar berjalan di permukaan bumi, maka itulah cara menyucikannya.

Dan ketahuilah bahwa air adalah asal (pertama dan utama) dalam menyucikan najis, sebagaimana yang telah disifatkan oleh Syariat
  خلق  الله الماء طهورا
“Allah swt menciptakan air dalam keadaan suci dan menyucikan”[1]

Carilah Rizki Yang Halal


Rizki Yang Halal lagi Baik
(Abu Usamah Yahya Al-Lijaziy)

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
(Al Baqarah 168)

Ketika Allah swt menegaskan bahwa tidak ada tuhan yang berhak di sembah selain Dia, dalam ayat yang agung ini Allah swt menunjukkan bahwa Dia lah Sang Pemberi Rizki bagi seluruh makhlukNya. Ini adalah satu anugerah dan perintah bagi manusia yang mencakup muslim dan kafir, yang mana Allah swt menganugerahkan apa-apa dari rizki yang ada di bumi dan perintah untuk memakan yang halal lagi baik darinya.
Perlu kita ketahui disini adalah makanan dikatakan  halal bila dalam dua keadaan :

Sabtu, 21 Januari 2012

Ilmu Dan Keutamaanya


Al Ilmu
(Bagian 1)
Makna Ilmu
Yaitu mengetahui sesuatu dengan pengetahuan yang benar-benar pasti.[1]
Untuk itu seseorang bisa dikatakan “aalim”  (berilmu) jika dia mengetahui permasalahan tersebut dengan sebenar-benarnya, tidak setengah-setengah atau mungkin hanya “qiila wa qoola” (katanya dan katanya) saja,atau bahkan dia sendiri ragu terhadap kebenaranya. Haram hukumnya  menyampaikan sesuatu yang kita tidak mengetahuinya secara pasti,sebab akan menimbulkan syubuhat (kerancuan) di tengah kaum muslimin atau bahkan akan menimbulkan fitnah dan kekacauan di tengah umat yang bisa menimbulkan saling tuduh dan bertanya-tanya tentang kebenaranya. Dalam hal ini Allah I berfirman:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا  
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.(Al Isra’ 36)

Musik...haramkah???


Hukum Musik Dalam Islam

Fenomena yang terjadi di sekeliling kita adalah sudah terjalinnya keharmonisan antara musik dan kehidupan. Dalam segala sisi kehidupan rasanya kurang indah jika tidak ada sentuhan musik di dalamnya. Selain sebagai bahan komoditi yang bisa menghasilkan jutaan rupiah, penggunaan musik sudah sampai pada tingkat sebagai alat terapi penyakit hati, bahkan akhir-akhir ini ada penemuan baru bahwa musik bisa digunakan untuk terapi kecerdasan otak pada bayi dalam kandungan. Dan yang lebih memprihatinkan tidak jarang dalam acara Dakwah Islamiyah tidak luput dari sentuhan musik. Dan ini yang menjadi titik perhatian kita yang menganggap bahwa mereka sudah melampaui batas dalam mengerjakan sesuatu yang di haramkan Syari’at, membuat kerancuan di tengah-tengah masyarakat tentang hukum musik dalam Agama yang sebenarnya, yang mengakibatkan “Berdosa tidak terasa karena sudah biasa”.

Sabtu, 07 Januari 2012

SYARI'AT ISLAM YANG AGUNG BERBICARA TENTANG PEGAWAI


Kriteria dalam memilih pegawai

Sebagai pengusaha atau pemilik perusahaan tentunya menginginkan memiliki pegawai yang baik dan berkualitas.  Walhamdulillah Al Qur’an dan As Sunnah cukup bagi kita sebagai rujukan dalam memilih keriteria pegawai untuk kita. Jika kita berpegang dengan keduanya insyaAllah kita tidak perlu kawatir lagi terhadap terbengkalainya pekerjaan, pencurian, korupsi dan lain sebagainya.
Di dalam Al Qur’an dan As Sunnah dijelaskan ada dua landasan di dalam memilih calon pegawai,yaitu “Qowiiyan Aaminan” yaitu “kuat dan terpercaya”. Dalam hal ini “kuat” bisa di definisikan sesuai dengan jenis pekerjaannya, jika pekerjaannya memang membutuhkan tenaga yang kuat misalkan kuli bangunan atau sejenisnya, maka “kuat” disini bermakna hakiki yaitu kekuatan fisik. Namun jika jenis pekerjaan selain itu maka “kuat disini bermakna keahlian khusus di bidangnya. Misalkan ahli dibidang komputer,akuntansi,elektro dan lain sebagainya.

FIQH NAJASAAT

Benda-benda yang najis

Pengertian najis
Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang bertabiat baik lagi selamat dan mereka menjaga diri darinya serta akan mencuci pakaiannya jika terkena benda-benda najis tersebut. Misalnya kotoran manusia dan kencingnya.[1]
Yang perlu kita ketahui bahwasannya asal segala sesuatu itu mubah (dibolehkan) dan suci,maka barang siapa yang menganggap sesuatu itu najis maka wajib baginya dalil yang menunjukkan akan najisnya. Jika dalil tersebut kuat dan shohih maka sesuatu itu bisa dihukumi najis tapi jika dalilnya lemah atau bahkan tidak didapatkan dalil akan najisnya maka wajib bagi kita untuk diam dan berlepas diri terhadap apa yang telah dituntut oleh hukum asal sesuatu,yaitu suci.[2]

PENYAKIT YANG ALLOH TURUNKAN

Mengenal jenis penyakit yang Allah I turunkan

Sudah kita maklumi bersama terkadang dalam kehidupan ini kita tidak jarang menerima ujian dan cobaan dari Allah I,baik berupa kesempitan hidup,kekurangan harta,ancaman jiwa atau berbagai penyakit yang melanda dan lain sebagainya.
Tapi perlu diketahui bahwa itu semua pertanda bahwa Allah I mencintai kita dan menginginkan kebaikan atas kita.
Seperti yang disebutkan dalam Hadits Rasulullah r bersabda :

إِذَا أَحَبَّ اللَّهُ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ

"Jika Allah mencintai suatu kaum maka Allah akan menguji mereka dengan berbagai macam bala'"


Rasulullah r juga bersabda :

مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْراً يُصِبْ مِنْهُ
"Barang siapa yang dikehendaki Allah dengan kebaikan maka Allah akan menurunkan penyakit padanya."[1]

Selasa, 03 Januari 2012

Bagaimana Seorang Pekerja Menunaikan Amanahnya

Bagaimana seorang pekerja menunaikan amanahnya
1

Dalam kehidupan ini manusia tidak akan pernah lepas dari amanah yang dibebankan kepadanya. Siapapun dia  dan sebagai apapun profesinya. Namun kenyataan yang ada  kita lihat  banyak terjadi kerusakan dimana-mana. Kerusakan yang terjadi di berbagai lapisan masyarakat, dari masalah pencurian,tipu muslihat,sumpah palsu ,perselingkuhan,korupsi,suap menyuap,manipulasi dan masih banyak tindak-tindak  kejahatan yang membuat hati miris.
Salah satu penyebab dari semua itu adalah mereka telah menyia-nyiakan amanah yang telah dibebankan kepadanya. Sungguh benar apa yang telah disabdakan Rasulullah saw :
أول ما تفقدون من دينكم الأمانة وآخره الصلاة ( صحيح بشواهده الكثيرة )

“Yang pertama hilang(disia-siakan) di dalam Agama kalian adalah amanah dan terakhirnya (disia-siakan) adalah sholat”.