Hukum Musik Dalam Islam
Fenomena
yang terjadi di sekeliling kita adalah sudah terjalinnya keharmonisan antara
musik dan kehidupan. Dalam segala sisi kehidupan rasanya kurang indah jika
tidak ada sentuhan musik di dalamnya. Selain sebagai bahan komoditi yang bisa
menghasilkan jutaan rupiah, penggunaan musik sudah sampai pada tingkat sebagai
alat terapi penyakit hati, bahkan akhir-akhir ini ada penemuan baru bahwa musik
bisa digunakan untuk terapi kecerdasan otak pada bayi dalam kandungan. Dan yang
lebih memprihatinkan tidak jarang dalam acara Dakwah Islamiyah tidak luput dari
sentuhan musik. Dan ini yang menjadi titik perhatian kita yang menganggap bahwa
mereka sudah melampaui batas dalam mengerjakan sesuatu yang di haramkan
Syari’at, membuat kerancuan di tengah-tengah masyarakat tentang hukum musik
dalam Agama yang sebenarnya, yang mengakibatkan “Berdosa tidak terasa karena
sudah biasa”.
Sekian
banyak dalil-dalil dari Al Quran dan Hadits yang berbicara tentang haramnya
musik. Sangat jelas dan gamblang sehingga hanya pengikut hawa nafsu dan budak
syaithon saja yang akan menolaknya.
Dalil-dalil
dari Al Qur’an.
Dalil pertama:
Firman
Allah I terhadap
iblis yang tidak mau sujud kepada Adam as karena kesombongannya :
وَإِذْ
قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآَدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ قَالَ
أَأَسْجُدُ لِمَنْ خَلَقْتَ طِينًا (61) قَالَ أَرَأَيْتَكَ هَذَا الَّذِي
كَرَّمْتَ عَلَيَّ لَئِنْ أَخَّرْتَنِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ لَأَحْتَنِكَنَّ
ذُرِّيَّتَهُ إِلَّا قَلِيلًا (62) قَالَ اذْهَبْ فَمَنْ تَبِعَكَ مِنْهُمْ
فَإِنَّ جَهَنَّمَ جَزَاؤُكُمْ جَزَاءً مَوْفُورًا (63) وَاسْتَفْزِزْ مَنِ
اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ وَأَجْلِبْ عَلَيْهِمْ بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ
وَشَارِكْهُمْ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ وَعِدْهُمْ وَمَا يَعِدُهُمُ
الشَّيْطَانُ إِلَّا غُرُورًا (64)
61.
Dan (ingatlah), tatkala Kami berfirman kepada Para Malaikat: "Sujudlah
kamu semua kepada Adam", lalu mereka sujud kecuali iblis. Dia berkata:
"Apakah aku akan sujud kepada orang yang Engkau ciptakan dari tanah?"
62.
Dia (iblis) berkata: "Terangkanlah kepadaku inikah orangnya yang Engkau
muliakan atas diriku? Sesungguhnya jika Engkau memberi tangguh kepadaku sampai
hari kiamat, niscaya benar-benar akan aku sesatkan keturunannya, kecuali
sebahagian kecil".
63.
Tuhan berfirman: "Pergilah, Barangsiapa di antara mereka yang mengikuti
kamu, Maka Sesungguhnya neraka Jahannam adalah balasanmu semua, sebagai suatu
pembalasan yang cukup.
64.
Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu
(ajakanmu), dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang
berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri
janjilah mereka. dan tidak ada yang dijanjikan oleh syaitan kepada mereka
melainkan tipuan belaka.(Al Isra’ 61-64)
Sisi
pendalilan pada ayat di atas adalah pada kalimat وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ (Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di
antara mereka dengan suaramu (ajakanmu). Al Hafidz Ibnu Katsir V dan para
jumhur mufassirin menafsirkan suara(ajakan) iblis dalam ayat itu adalah
nyanyian, senda gurau dan main-main belaka.
Dalil kedua :
Firman
Allah I:
وَمِنَ
النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia
(ada) orang yang mempergunakan Perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan
(manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu
olok-olokan. mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.(Luqman 6)
Ibnu
katsir V dalam
tafsirnya berkata bahwa Abdullah ibnu Mas’ud ra ketika ditanya tentang لَهْوَ
الْحَدِيثِ (perkataan tidak berguna) dalam ayat ini
beliau mengatakan :“ ia itu nyanyian, Demi Allah yang tidak ada ilah yang
berhak di sembah kecuali Dia”,beliau mengulangnya sampai tiga kali. Demikian
pula apa yang telah dikatakan oleh Ibnu Abbas ra,Jarir ra,Ikrimah ra,sa’id bin
zubair ra,mujahid ra dan selainnya dari para Sahabat. Termasuk Imam Hasan Al
Bashri beliau berkata :”Ayat ini diturunkan berkaitan dengan nyanyian dan suara
seruling.”
Dalil ketiga
Firman Allah I
:
وَذَرِ
الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَهُمْ لَعِبًا وَلَهْوًا وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ
الدُّنْيَا وَذَكِّرْ بِهِ أَنْ تُبْسَلَ نَفْسٌ بِمَا كَسَبَتْ لَيْسَ لَهَا مِنْ
دُونِ اللَّهِ وَلِيٌّ وَلَا شَفِيعٌ وَإِنْ تَعْدِلْ كُلَّ عَدْلٍ لَا يُؤْخَذْ
مِنْهَا أُولَئِكَ الَّذِينَ أُبْسِلُوا بِمَا كَسَبُوا لَهُمْ شَرَابٌ مِنْ
حَمِيمٍ وَعَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْفُرُونَ
“Dan
tinggalkan lah orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan
senda gurau, dan mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia. Peringatkanlah
(mereka) dengan Al-Quran itu agar masing-masing diri tidak dijerumuskan ke
dalam neraka, karena perbuatannya sendiri. tidak akan ada baginya pelindung dan
tidak pula pemberi syafa'at selain daripada Allah. dan jika ia menebus dengan
segala macam tebusanpun, niscaya tidak akan diterima itu daripadanya. mereka
Itulah orang-orang yang dijerumuskan ke dalam neraka. bagi mereka (disediakan)
minuman dari air yang sedang mendidih dan azab yang pedih disebabkan kekafiran
mereka dahulu.”(Al An’am 70)
Dalil
keempat
Firman Allah I
:
وَنَادَى
أَصْحَابُ النَّارِ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ أَنْ أَفِيضُوا عَلَيْنَا مِنَ الْمَاءِ
أَوْ مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَهُمَا عَلَى الْكَافِرِينَ
(50) الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَهُمْ لَهْوًا وَلَعِبًا وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ
الدُّنْيَا فَالْيَوْمَ نَنْسَاهُمْ كَمَا نَسُوا لِقَاءَ يَوْمِهِمْ هَذَا وَمَا
كَانُوا بِآَيَاتِنَا يَجْحَدُونَ (51)
“Dan
penghuni neraka menyeru penghuni syurga: " Limpahkanlah kepada Kami
sedikit air atau makanan yang telah dirizkikan Allah kepadamu". mereka
(penghuni surga) menjawab: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan keduanya
itu atas orang-orang kafir,(yaitu) orang-orang yang menjadikan agama mereka
sebagai main-main dan senda gurau, dan kehidupan dunia telah menipu
mereka." Maka pada hari (kiamat) ini, Kami melupakan mereka sebagaimana
mereka melupakan Pertemuan mereka dengan hari ini, dan (sebagaimana) mereka
selalu mengingkari ayat-ayat kami.”(Al A’raf 50-51)
Sisi
pendalilan dari dua ayat diatas adalah pada kalimat الَّذِينَ اتَّخَذُوا
دِينَهُمْ لَهْوًا وَلَعِبً..”
orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda gurau”. Berkata Syeikh
Ahmad bin Yahya An Najmi V:”Kami
tidak mengatakan ayat ini diturunkan terhadap orang-orang kafir saja, dan juga
tidak terkait dengan kaum muslimin. Tapi kami mengatakan bahwa main-main dan
senda gurau dalam ayat ini adalah dua nama yang bersifat umum, bisa terjadi
dengan makna keseluruhan dari nama itu atau terjadi dengan makna sebagiannya.
Maka jika seseorang mendengarkan musik dan menikmatinya (menghayati) sampai ke
hatinya dan hatinya merasa nikmat dengan mendengarkannya, sehingga melalaikannya dari menta’ati Allah I. Maka dia
termasuk ke dalam bagian dari ayat tersebut. Tergantung seberapa banyak yang
dia lalaikan (dari Agama ini) dengan mendengarkan musik, semakin banyak yang
dia lalaikan maka dia semakin mendekati ke dalam makna keseluruhan dari ayat
ini. Jadi kesimpulannya dengan
mendengarkan musik kalau dia lalaikan seluruh Agama ini maka dia termasuk dalam
makna malalaikan keseluruhannya, tapi kalau dia melalaikan sebagian saja dari
Agama ini maka di termasuk ke dalam makna melalaikan sebagiannya dari apa yang
dimaksud ayat tersebut.Allahua’lam bishshowaab
Dan
masih banyak lagi dalil-dalil dari Al Qur’an yang menerangkan tentang haramnya
nyanyian dan musik. Mudah-mudahan dari bebrapa dalil diatas sudah cukup
melapangkan hati kita untuk menerima hukum Syari’at tentang haramnya musik.
Selain
dalil-dalil dari Al Qur’an terdapat pula dalil-dalil dari As Sunnah yang
menerangkan tentang haramnya musik. Diantaranya adalah Sabda Rasulullah r :
ليكونن من
أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر
“kelak
akan ada dikalangan umatku kaum-kaum yang menghalalkan kemaluan (perzinahan), sutra,
khomer (minuman keras) dan alat-alat musik.”[1]
Hadits
ini sangat jelas mengabarkan pada kita tentang akan ada suatu kaum yang
menjadikan zina, sutra, khamer dan musik itu sesuatu yang halal, yang sudah
jelas asalnya kesemuanya itu di haramkan. Kalau secara asal semua itu halal
tentunya dalam Hadits tidak dengan lafadz ..يستحلون..menghalalkan.
Juga
perhatikan Sabda Rasulullah r
:
ليشربن ناس من أمتى الخمر
يسمونها بغير اسمها ويضرب على رءوسهم بالمعازف والقينات يخسف الله بهم الأرض ويجعل
منهم القردة والخنازير
“Akan ada
manusia dari umatku yang akan meminum khamer dan menamakan dengan selain
namanya, didepan pembesar-pembesarnya mereka menabuh alat-alat musik dengan
biduanitanya. Allah akan menenggelamkan bumi dan mereka, dan akan menjadikan sebagian
mereka kera-kera dan babi.”[2]
Juga sabda Rasulullah r
:
صوتان ملعونان فى الدنيا
والآخرة مزمار عند نعمة ورنة عند مصيبة (البزار ، والضياء عن أنس)
“Dua suara
yang terlaknat di dunia dan akhirat yaitu seruling ketika mendapat kenikmatan
dan suara kesedihan (musik duka) ketika musibah”.(Al
Bazzar,Dhiya’ dari Anas ra).[3]
Kemudian
perhatikan riwayat Abu Umamah ra berkata : Rasulullah r bersabda
:
عن أبي أمامة قال :
قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : لا يحل بيع المغنيات ولا شراؤهن ولا تجارة
فيهن وثمنهن حرام - وقال : - إنما نزلت هذه الآية في ذلك : ( ومن الناس من يشتري
لهو الحديث ) حتى فرغ من الآية ثم أتبعها :
والذي بعثني بالحق ما رفع رجل عقيرته بالغناء
إلا بعث الله عز و جل عند ذلك شيطانين يرتقيان على عاتقيه ثم لا يزالان يضربان
بأرجلهما على صدره - وأشار إلى صدر نفسه - حتى يكون هو الذي يسكت
“Tidak
dihalalkan jual beli nyanyian dan memperdagangkannya dan uang hasil jual
belinya haram. Dan beliau berkata:sesungguhnya ayat “Dan
di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan Perkataan yang tidak berguna
untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah”(Luqman 6) diturunkan
sebab itu. Kemudian beliau melanjutkan : Dan demi Dzat yang mengutusku dengan
Al Haq, tidaklah seseorang terus menerus mendengarkan nyanyian kecuali Allah I mengutus
kepadanya syaithon dengan menaiki kedua pundaknya dan senantiasa syaithon itu
menendang-nendangkan kakinya ke dada orang itu sampai dia diam (berhenti dari
mendengarkan musik).”[4]
Dan
masih banyak lagi dalil-dalil dari As Sunnah yang secara jelas mengharamkan
nyanyian dan musik. Cukuplah bagi kita sebagai mukmin untuk mendengar dan taat
terhadap apa-apa yang Rasulullah r putuskan untuk kita. Sebagaimana
Firman Allah I :
إِنَّمَا
كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ
بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil
kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka
hanyalah ucapan. "Kami mendengar, dan Kami patuh". dan mereka Itulah
orang-orang yang beruntung.”(An Nur 51)
Maka
tidak ada lagi jalan untuk membantah dalil-dalil diatas kecuali hanya bagi yang
mempeturutkan hawa nafsu semata. Untuk itu hendaklah kita semua bersabar
terhadap putusan Allah I dan
RasulNYa r, bisa
jadi sesuatu yang kita benci justru suatu kebaikan bagi kita di sisi Allah I. Seperti
dalam FirmanNya:
وَعَسَى أَنْ
تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ
شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“… Boleh Jadi kamu membenci
sesuatu, Padahal ia Amat baik bagimu, dan boleh Jadi (pula) kamu menyukai
sesuatu, Padahal ia Amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak
mengetahui.”(Al Baqarah 216)
Mudah-mudahan
Allah I
memudahkan kita semua untuk senantiasa mampu menjalankan perintah-perintahNya
dan menjauhi segala larangan-laranganNya. Dan hanya kepadaNya-lah kita meminta
tolong.
[1]
Shohih Bukhori KItab Minuman ,Bab “ Mereka yang menghalalkan Khamer dan
menamakannya dengan selain namanya”
[2] Ibnu
majah (2/1333 no 4020),Ibnu Hibban (15/160 no 6758),Ath Thabrani (3/283 no 3419),
Al Baihaqi (10/221 no 20778),dari abu Malik Al Asy’ariy
[3] Dikeluarkan
Al Bazzar di majma’uz zawaa’id (3/13), berkata Al Haitsami perowi-perowinya
tsiqoh. Ad Dhiya’ (6/188 no 2200)
[4] Dikeluarkan
Ath Thabrani di Mu’jam Al Kabir (8/7749,7805,7825,7855,7861,7862)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar