Sabtu, 21 Januari 2012

Musik...haramkah???


Hukum Musik Dalam Islam

Fenomena yang terjadi di sekeliling kita adalah sudah terjalinnya keharmonisan antara musik dan kehidupan. Dalam segala sisi kehidupan rasanya kurang indah jika tidak ada sentuhan musik di dalamnya. Selain sebagai bahan komoditi yang bisa menghasilkan jutaan rupiah, penggunaan musik sudah sampai pada tingkat sebagai alat terapi penyakit hati, bahkan akhir-akhir ini ada penemuan baru bahwa musik bisa digunakan untuk terapi kecerdasan otak pada bayi dalam kandungan. Dan yang lebih memprihatinkan tidak jarang dalam acara Dakwah Islamiyah tidak luput dari sentuhan musik. Dan ini yang menjadi titik perhatian kita yang menganggap bahwa mereka sudah melampaui batas dalam mengerjakan sesuatu yang di haramkan Syari’at, membuat kerancuan di tengah-tengah masyarakat tentang hukum musik dalam Agama yang sebenarnya, yang mengakibatkan “Berdosa tidak terasa karena sudah biasa”.


Sekian banyak dalil-dalil dari Al Quran dan Hadits yang berbicara tentang haramnya musik. Sangat jelas dan gamblang sehingga hanya pengikut hawa nafsu dan budak syaithon saja yang akan menolaknya.

Dalil-dalil dari Al Qur’an.
Dalil pertama:
Firman Allah I terhadap iblis yang tidak mau sujud kepada Adam as karena kesombongannya :
وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآَدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ قَالَ أَأَسْجُدُ لِمَنْ خَلَقْتَ طِينًا (61) قَالَ أَرَأَيْتَكَ هَذَا الَّذِي كَرَّمْتَ عَلَيَّ لَئِنْ أَخَّرْتَنِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ لَأَحْتَنِكَنَّ ذُرِّيَّتَهُ إِلَّا قَلِيلًا (62) قَالَ اذْهَبْ فَمَنْ تَبِعَكَ مِنْهُمْ فَإِنَّ جَهَنَّمَ جَزَاؤُكُمْ جَزَاءً مَوْفُورًا (63) وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ وَأَجْلِبْ عَلَيْهِمْ بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ وَعِدْهُمْ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلَّا غُرُورًا (64)

61. Dan (ingatlah), tatkala Kami berfirman kepada Para Malaikat: "Sujudlah kamu semua kepada Adam", lalu mereka sujud kecuali iblis. Dia berkata: "Apakah aku akan sujud kepada orang yang Engkau ciptakan dari tanah?"
62. Dia (iblis) berkata: "Terangkanlah kepadaku inikah orangnya yang Engkau muliakan atas diriku? Sesungguhnya jika Engkau memberi tangguh kepadaku sampai hari kiamat, niscaya benar-benar akan aku sesatkan keturunannya, kecuali sebahagian kecil".
63. Tuhan berfirman: "Pergilah, Barangsiapa di antara mereka yang mengikuti kamu, Maka Sesungguhnya neraka Jahannam adalah balasanmu semua, sebagai suatu pembalasan yang cukup.
64. Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu (ajakanmu), dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. dan tidak ada yang dijanjikan oleh syaitan kepada mereka melainkan tipuan belaka.(Al Isra’ 61-64)

Sisi pendalilan pada ayat di atas adalah pada kalimat وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ (Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu (ajakanmu). Al Hafidz Ibnu Katsir V dan para jumhur mufassirin menafsirkan suara(ajakan) iblis dalam ayat itu adalah nyanyian, senda gurau dan main-main belaka.
Dalil kedua :
Firman Allah I:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan Perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.(Luqman 6)

Ibnu katsir V dalam tafsirnya berkata bahwa Abdullah ibnu Mas’ud ra ketika ditanya tentang لَهْوَ الْحَدِيثِ  (perkataan tidak berguna) dalam ayat ini beliau mengatakan :“ ia itu nyanyian, Demi Allah yang tidak ada ilah yang berhak di sembah kecuali Dia”,beliau mengulangnya sampai tiga kali. Demikian pula apa yang telah dikatakan oleh Ibnu Abbas ra,Jarir ra,Ikrimah ra,sa’id bin zubair ra,mujahid ra dan selainnya dari para Sahabat. Termasuk Imam Hasan Al Bashri beliau berkata :”Ayat ini diturunkan berkaitan dengan nyanyian dan suara seruling.”
Dalil ketiga
Firman Allah I :
وَذَرِ الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَهُمْ لَعِبًا وَلَهْوًا وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَذَكِّرْ بِهِ أَنْ تُبْسَلَ نَفْسٌ بِمَا كَسَبَتْ لَيْسَ لَهَا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلِيٌّ وَلَا شَفِيعٌ وَإِنْ تَعْدِلْ كُلَّ عَدْلٍ لَا يُؤْخَذْ مِنْهَا أُولَئِكَ الَّذِينَ أُبْسِلُوا بِمَا كَسَبُوا لَهُمْ شَرَابٌ مِنْ حَمِيمٍ وَعَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْفُرُونَ
“Dan tinggalkan lah orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda gurau, dan mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia. Peringatkanlah (mereka) dengan Al-Quran itu agar masing-masing diri tidak dijerumuskan ke dalam neraka, karena perbuatannya sendiri. tidak akan ada baginya pelindung dan tidak pula pemberi syafa'at selain daripada Allah. dan jika ia menebus dengan segala macam tebusanpun, niscaya tidak akan diterima itu daripadanya. mereka Itulah orang-orang yang dijerumuskan ke dalam neraka. bagi mereka (disediakan) minuman dari air yang sedang mendidih dan azab yang pedih disebabkan kekafiran mereka dahulu.”(Al An’am 70)
Dalil keempat
Firman Allah I :
وَنَادَى أَصْحَابُ النَّارِ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ أَنْ أَفِيضُوا عَلَيْنَا مِنَ الْمَاءِ أَوْ مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَهُمَا عَلَى الْكَافِرِينَ (50) الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَهُمْ لَهْوًا وَلَعِبًا وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا فَالْيَوْمَ نَنْسَاهُمْ كَمَا نَسُوا لِقَاءَ يَوْمِهِمْ هَذَا وَمَا كَانُوا بِآَيَاتِنَا يَجْحَدُونَ (51)
“Dan penghuni neraka menyeru penghuni syurga: " Limpahkanlah kepada Kami sedikit air atau makanan yang telah dirizkikan Allah kepadamu". mereka (penghuni surga) menjawab: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan keduanya itu atas orang-orang kafir,(yaitu) orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda gurau, dan kehidupan dunia telah menipu mereka." Maka pada hari (kiamat) ini, Kami melupakan mereka sebagaimana mereka melupakan Pertemuan mereka dengan hari ini, dan (sebagaimana) mereka selalu mengingkari ayat-ayat kami.”(Al A’raf 50-51)
Sisi pendalilan dari dua ayat diatas adalah pada kalimat  الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَهُمْ لَهْوًا وَلَعِبً..” orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda gurau”. Berkata Syeikh Ahmad bin Yahya An Najmi V:”Kami tidak mengatakan ayat ini diturunkan terhadap orang-orang kafir saja, dan juga tidak terkait dengan kaum muslimin. Tapi kami mengatakan bahwa main-main dan senda gurau dalam ayat ini adalah dua nama yang bersifat umum, bisa terjadi dengan makna keseluruhan dari nama itu atau terjadi dengan makna sebagiannya. Maka jika seseorang mendengarkan musik dan menikmatinya (menghayati) sampai ke hatinya dan hatinya merasa nikmat dengan mendengarkannya, sehingga  melalaikannya dari menta’ati Allah I. Maka dia termasuk ke dalam bagian dari ayat tersebut. Tergantung seberapa banyak yang dia lalaikan (dari Agama ini) dengan mendengarkan musik, semakin banyak yang dia lalaikan maka dia semakin mendekati ke dalam makna keseluruhan dari ayat ini. Jadi kesimpulannya  dengan mendengarkan musik kalau dia lalaikan seluruh Agama ini maka dia termasuk dalam makna malalaikan keseluruhannya, tapi kalau dia melalaikan sebagian saja dari Agama ini maka di termasuk ke dalam makna melalaikan sebagiannya dari apa yang dimaksud ayat tersebut.Allahua’lam bishshowaab 
Dan masih banyak lagi dalil-dalil dari Al Qur’an yang menerangkan tentang haramnya nyanyian dan musik. Mudah-mudahan dari bebrapa dalil diatas sudah cukup melapangkan hati kita untuk menerima hukum Syari’at tentang haramnya musik.

Selain dalil-dalil dari Al Qur’an terdapat pula dalil-dalil dari As Sunnah yang menerangkan tentang haramnya musik. Diantaranya adalah Sabda Rasulullah r :
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر
“kelak akan ada dikalangan umatku kaum-kaum yang menghalalkan kemaluan (perzinahan), sutra, khomer (minuman keras) dan alat-alat musik.”[1]
Hadits ini sangat jelas mengabarkan pada kita tentang akan ada suatu kaum yang menjadikan zina, sutra, khamer dan musik itu sesuatu yang halal, yang sudah jelas asalnya kesemuanya itu di haramkan. Kalau secara asal semua itu halal tentunya dalam Hadits tidak dengan lafadz  ..يستحلون..menghalalkan.
Juga perhatikan Sabda Rasulullah r :
ليشربن ناس من أمتى الخمر يسمونها بغير اسمها ويضرب على رءوسهم بالمعازف والقينات يخسف الله بهم الأرض ويجعل منهم القردة والخنازير
 “Akan ada manusia dari umatku yang akan meminum khamer dan menamakan dengan selain namanya, didepan pembesar-pembesarnya mereka menabuh alat-alat musik dengan biduanitanya. Allah akan menenggelamkan bumi dan mereka, dan akan menjadikan sebagian mereka kera-kera dan babi.”[2]

Juga sabda Rasulullah r :
صوتان ملعونان فى الدنيا والآخرة مزمار عند نعمة ورنة عند مصيبة (البزار ، والضياء عن أنس)
Dua suara yang terlaknat di dunia dan akhirat yaitu seruling ketika mendapat kenikmatan dan suara kesedihan (musik duka) ketika musibah”.(Al Bazzar,Dhiya’ dari Anas ra).[3]
Kemudian perhatikan riwayat Abu Umamah ra berkata : Rasulullah r bersabda :
عن أبي أمامة قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : لا يحل بيع المغنيات ولا شراؤهن ولا تجارة فيهن وثمنهن حرام - وقال : - إنما نزلت هذه الآية في ذلك : ( ومن الناس من يشتري لهو الحديث ) حتى فرغ من الآية ثم أتبعها :
 والذي بعثني بالحق ما رفع رجل عقيرته بالغناء إلا بعث الله عز و جل عند ذلك شيطانين يرتقيان على عاتقيه ثم لا يزالان يضربان بأرجلهما على صدره - وأشار إلى صدر نفسه - حتى يكون هو الذي يسكت
“Tidak dihalalkan jual beli nyanyian dan memperdagangkannya dan uang hasil jual belinya haram. Dan beliau berkata:sesungguhnya ayat “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan Perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah”(Luqman 6) diturunkan sebab itu. Kemudian beliau melanjutkan : Dan demi Dzat yang mengutusku dengan Al Haq, tidaklah seseorang terus menerus mendengarkan nyanyian kecuali Allah I mengutus kepadanya syaithon dengan menaiki kedua pundaknya dan senantiasa syaithon itu menendang-nendangkan kakinya ke dada orang itu sampai dia diam (berhenti dari mendengarkan musik).”[4]

Dan masih banyak lagi dalil-dalil dari As Sunnah yang secara jelas mengharamkan nyanyian dan musik. Cukuplah bagi kita sebagai mukmin untuk mendengar dan taat terhadap apa-apa yang Rasulullah r putuskan untuk kita. Sebagaimana Firman Allah I :
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka hanyalah ucapan. "Kami mendengar, dan Kami patuh". dan mereka Itulah orang-orang yang beruntung.”(An Nur 51)
Maka tidak ada lagi jalan untuk membantah dalil-dalil diatas kecuali hanya bagi yang mempeturutkan hawa nafsu semata. Untuk itu hendaklah kita semua bersabar terhadap putusan Allah I dan RasulNYa r, bisa jadi sesuatu yang kita benci justru suatu kebaikan bagi kita di sisi Allah I. Seperti dalam FirmanNya:
وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“… Boleh Jadi kamu membenci sesuatu, Padahal ia Amat baik bagimu, dan boleh Jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, Padahal ia Amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”(Al Baqarah 216)
Mudah-mudahan Allah I memudahkan kita semua untuk senantiasa mampu menjalankan perintah-perintahNya dan menjauhi segala larangan-laranganNya. Dan hanya kepadaNya-lah kita meminta tolong.
                          








[1] Shohih Bukhori KItab Minuman ,Bab “ Mereka yang menghalalkan Khamer dan menamakannya dengan selain namanya”
[2] Ibnu majah (2/1333 no 4020),Ibnu Hibban (15/160 no 6758),Ath Thabrani (3/283 no 3419), Al Baihaqi (10/221 no 20778),dari abu Malik Al Asy’ariy
[3] Dikeluarkan Al Bazzar di majma’uz zawaa’id (3/13), berkata Al Haitsami perowi-perowinya tsiqoh. Ad Dhiya’ (6/188 no 2200)

[4] Dikeluarkan Ath Thabrani di Mu’jam Al Kabir (8/7749,7805,7825,7855,7861,7862)

Tidak ada komentar: