Sabtu, 07 Januari 2012

FIQH NAJASAAT

Benda-benda yang najis

Pengertian najis
Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang bertabiat baik lagi selamat dan mereka menjaga diri darinya serta akan mencuci pakaiannya jika terkena benda-benda najis tersebut. Misalnya kotoran manusia dan kencingnya.[1]
Yang perlu kita ketahui bahwasannya asal segala sesuatu itu mubah (dibolehkan) dan suci,maka barang siapa yang menganggap sesuatu itu najis maka wajib baginya dalil yang menunjukkan akan najisnya. Jika dalil tersebut kuat dan shohih maka sesuatu itu bisa dihukumi najis tapi jika dalilnya lemah atau bahkan tidak didapatkan dalil akan najisnya maka wajib bagi kita untuk diam dan berlepas diri terhadap apa yang telah dituntut oleh hukum asal sesuatu,yaitu suci.[2]
Karena memberikan hukum hajis terhadap sesuatu berarti memberikan suatu hukum pembebanan yang akan menyulitkan dalam berbagai keadaan,maka dari itu tidak halal menganggap najis sesuatu kecuali telah tegak dalil atasnya.

Sesuatu yang telah tegak dalil atas najisnya.
1.    Air kencing manusia
Dalil tentang najisnya air kencing manusia adalah hadits Anas bin Malik ra
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِى الْمَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « دَعُوهُ وَلاَ تُزْرِمُوهُ ». قَالَ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ.

Dari anas bin malik ra menceritakan bahwa ada seorang badui(orang pedalaman) tiba-tiba kencing di pojok masjid,maka berdirilah sebagian orang yang ada dimasjid (untuk mencegahnya),maka Rasulullah saw bersabda kepada mereka:”Biarkan dia,jangan kalian menghentikan kencingnya”.Lalu Anas ra berkata:Maka ketika badui itu selesai dari kencingnya Rasulullah saw meminta setimba air dan menyiramkannya di tanah tempat kencingnya.” [3]

Sisi pendalilan bahwa air kencing manusia itu najis bahwa Rasulullah saw meminta setimba air dan menyiramkannya di tanah bekas kencingnya,dengan tujuan supaya tanah yang terkena air kencing tersebut jadi suci kembali.
2.    Kotoran manusia
Dalil tentang najisnya kotoran manusia adalah Hadits dari abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلَيْهِ الأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ ».
“jika sandal kalian menginjak kotoran (najis) maka tanah itu bisa menyucikannya.”[4]
Adza yaitu segala sesuatu yang menyakitkan kita,baik itu kotoran,batu,duri dan sebagainya.[5] Namun yang dimaksud diatas adalah kotoran najis,seperti yang tampak jelas dalam konteks Hadits.
3.    Madzi
Yaitu cairan yang keluar dari kemaluan warnanya bening,encer dan lengket. Ia  keluar ketika syahwat atau tidak dengan syahwat. Keluarnya tidak memancar dan tidak menyebabkan badan lemas,bahkan kadang-kadang tidak terasa keluarnya. Dan ini bisa terjadi bagi laki-laki dan wanita.
Madzi ini najis,sebab Rasulullah saw memerintahkan untuk mencuci kemaluannya ketika habis keluar madzi,dan ini ditunjukkan dalam Hadits Ali bin Abi Thalib ra,ketika beliau berkata :
عَنْ عَلِىٍّ قَالَ كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ ».
Aku ini lelaki yang sering keluar air madzi dan aku malu untuk bertanya kepada Nabi saw karena kedudukan Putri Beliau saw (yaitu Fatimah ra sebagai istri Ali ra),maka aku menyuruh Miqdad ibnul Aswad untuk menanyakannya ke Nabi saw,lalu Nabi saw bersabda :”Hendaknya dia mencuci kemaluannya dan berwudhu.”[6]
4.    Wadi
Yaitu cairan berwarna putih,kental dan keluar setelah kencing.
Wadi itu najis,dalil yang menunjukkan atas najisnya adalah apa yang diriwayatkan Ibnu Abbas ra beliau berkata :
عن ابن عباس يقول : المني والودي والمذي أما المني فهو الذي منه الغسل وأما الودي والمذي فقال اغسل ذكرك أو مذاكيرك وتوضأ وضوءك للصلاة

Dari ibu Abbas ra berkata : mani,wadi dan madzi.Adapun mani maka ia yang mewajibkan baginya mandi besar karena mengeluarkannya adapun wadi dan madzi maka Rasulullah saw bersabda: cucilah dzakarmu atau kemaluanmu dan berwudhulah seperti wudhu untuk sholat.” [7]
5.    Kotoran dari hewan yang tidak di makan dagingnya.
Dalil dalam hal ini apa yang diriwayatkan dari Alqomah dari Abdullah berkata :
عن علقمة عن عبد الله قال : أراد النبي صلى الله عليه و سلم أن يتبرز فقال : إئتني بثلاثة أحجار فوجدت له حجرين وروثة حمار فأمسك الحجرين وطرح الروثة وقال : هي رجس

Bahwa Nabi saw hendak buang hajat,maka Nabi saw berkata: “bawakan untukku tiga batu!” Kemudian aku temukan dua batu dan satu kotoran keledai,maka Beliau saw mengambil yang dua batu dan membuang yang kotoran keledai dengan mengatakan :”ini kotor dan menjijikkan.”
6.    Darah haidh
Darah haidh itu najis berdasarkan Hadits riwayat Asma’ binti Abi Bakr ra:
عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَتْ إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ قَالَ « تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّى فِيهِ ».
“Dari Asma’ ra berkata: Telah datang seorang wanita kepada Nabi saw kemudian berkata: Seorang dari kami bajunya terkena darah haidh, bagaimana yang harus dia lakukan?Lalu Nabi saw bersabda:Celupkan ke air lalu dibersihkan (darah yang menempel) kemudian di bilas,lalu sholatlah dengannya.”[8]
7.    Air liur anjing
Dalil najisnya liur anjing adalah Hadits dari abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda :
« طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ ».
“Sucinya bejana kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali cucian dan yang pertama dicampur dengan tanah.”[9]
8.    Bangkai
Yaitu apa saja yang mati dengan sendirinya atau apa saja  yang mati tanpa proses penyembelihan secara syar’i.
Ini berdasarkan sabda Rasulullah saw :
إذا دبغ الإهاب فقد طهر
"Apabila kulit bangkai di samak maka ia menjadi suci”[10]
Yang dimaksud al ihab adalah kulit bangkai yang masih belum di samak, dan ini najis, tapi dikecualikan beberapa bangkai yang tidak najis diantaranya :
a.    Bangkai ikan dan belalang
Hal ini berdasarkan pada riwayat Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda:
"أحلت لكم ميتتان ودمان : فأما الميتتان فالحوت والجراد، وأما الدمان فالكبد والطحال"
“Dihalalkan untuk kalian dua bangkai dan dua darah,adapun dua bangkai itu adalah bangkai ikan dan belalang,sedangkan dua darah yaitu hati dan limpa.”[11]
b.    Bangkai dari hewan yang tidak memiliki aliran darah.
Seperti lalat,semut,lebah dan semisalnya. Ini berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda :
إذا وقع الذباب في إناء أحدكم فليغمسه كله ثم يطرحه فإن في أحد جناحية داء والآخر شفاء ))
“ Apabila lalat jatuh di bejana salah seorang kalian,hendaknya dia mencelupkannya seluruhnya,kemudian buanglah. Karena sesungguhnya disalah satu sayapnya terdapat penyakit dan di sayap yang lain terdapat penawarnya.”[12]
c.    Tulang bangkai serta tanduk,kuku,rambut dan bulunya.
Semuanya itu suci,disebabkan tidak adanya dalil yang menajiskannya,maka dari itu kembali ke hukum asal yaitu suci.
Ini semua berdasarkan pada riwayat Imam Bukhori secara mu’allaq[13] beliau berkata :
“Az Zuhri berkata:” Aku mendapati sejumlah Ulama’ Salaf memakai sisir dari tulang bangkai dan memakai minyak rambut yang tersimpan padanya. Dan mereka menganggapnya hal tersebut tidak mengapa.
Juga Hammad menegaskan : Tidak mengapa memanfaatkan bulu bangkai.”[14]

Diterjemahkan oleh: Abu Usamah Yahya Allijaziy dari kitab Al Wajiz fi fiqhis Sunnah wal kitaabil ‘Aziz.
                                                                                                                 




[1] Raudhun nidiyah 1/12
[2] Assailul jarror (1/31)
[3] Muttafqun ‘alaihi: Bukhori (10/449/6025),Muslim (1/236/284)
[4] Abu Daud (2/47/381),Aunul ma’bud (2/44)
[5] Lihat Aunul Ma’bud 2/44
[6] Muttafaqun ‘alaihi:Muslim (1/247/303) Bukhori (1/230/132)
[7] Shohih sunan abu daud (190),AlBaihaqi (1/115)
[8] Bukhori (1/410/307), Muslim (1/240/2911)
[9] Shohihul jami’us shoghir (3933),Muslim (1/234-91-279)
[10] Shohih jami’us shoghir 511,Muslim 1/277 dan aunul ma’bud 11/181/4105
[11] Shohih jami’us shoghir 210 dan Al Baihaqi 1/254
[12] Shohihul jami’uls shoghir 837 dan ibnu Majah 2/1159/3505
[13] Mu’allaq yaitu Imam Bukhori menghilangkan rowi setelah beliau karena sudah dianggap ro
[14] Fathul Bari 1/342

Tidak ada komentar: